Satu Tujuan, Empat Tingkat Kedalaman: Membaca Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia sebagai Satu Spektrum
Pada webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa cooperative compliance yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan hasil benchmarking terhadap empat negara yang telah lebih dulu menerapkan model serupa: Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Sebagaimana ditegaskan Bimo dalam berbagai kesempatan berikutnya, transformasi ini merupakan pergeseran dari pendekatan enforcement yang reaktif menuju pendekatan kemitraan yang lebih proaktif — tanpa menghapuskan fungsi penegakan hukum itu sendiri.
Keempat model yang menjadi rujukan ini sering dibaca sebagai empat praktik yang berdiri sendiri-sendiri, padahal jika disandingkan, keempatnya sebenarnya membentuk satu spektrum kedalaman verifikasi — dari yang paling ringan berbasis deklarasi hingga yang paling ketat berbasis perjanjian formal dan pelaporan berkelanjutan. Memahami posisi masing-masing model dalam spektrum inilah yang memberi gambaran paling jelas mengenai ke arah mana DJP kemungkinan meramu kebijakannya.
1. Ringkasan Keempat Model
| Negara | Nama Skema | Sifat Kepesertaan | Instrumen Utama |
| Belanda | Horizontal Monitoring (Belastingdienst) | Perjanjian formal (covenant) yang ditandatangani pimpinan perusahaan | Compliance covenant + TCF teruji + pelaporan risiko real-time + diskusi pre-return |
| Malaysia | Tax Corporate Governance Framework – TCGF (IRBM) | Pengajuan sukarela, diverifikasi otoritas, berlaku 3 tahun | TCGF + Self-Review Report (SRR), dinilai berdasarkan level maturitas |
| Singapura | Tax Governance Framework (TGF) & Tax Risk Management and Control Framework (CTRM) – IRAS | Dua tingkat, keduanya sukarela dan independen satu sama lain | TGF: deklarasi ditandatangani CEO/CFO. CTRM: checklist kontrol 3 level, khusus PPh Badan |
| Australia | Justified Trust (ATO) | Bagian dari program pengawasan terstruktur (Top 100/1000/500) | Staged rating berbasis bukti: Stage 1–3 + Red Flag |
Belanda: Horizontal Monitoring
Belastingdienst, otoritas pajak Belanda, menerapkan pendekatan horizontal monitoring yang didasarkan pada penandatanganan compliance covenant (perjanjian kepatuhan) antara pimpinan perusahaan dan Belastingdienst. Melalui sistem ini, perusahaan diwajibkan memiliki TCF yang teruji dan melaporkan potensi risiko bisnis secara real-time kepada otoritas. Sebelum pelaporan pajak dilakukan, Belastingdienst akan memfasilitasi diskusi pre-return yang memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak sebelum transaksi dieksekusi — model yang telah dibahas secara mendalam pada artikel sebelumnya dalam seri ini.
Malaysia: Tax Corporate Governance Framework (TCGF)
Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM/IRBM) menitikberatkan kepatuhan pajak sebagai tanggung jawab tata kelola korporasi melalui TCGF, yang pertama kali diterbitkan pada April 2022 dan diperbarui Maret 2025. Program ini terbuka bagi perusahaan besar, perusahaan tercatat, atau badan usaha milik negara dengan omzet minimal RM100 juta di tingkat entitas.
Perusahaan yang mendaftar menyusun TCGF beserta Self-Review Report (SRR), kemudian IRBM menilai kematangannya berdasarkan level maturitas: minimal level 3 (Adoption) untuk membuktikan kecukupan rancangan, dan level 4 (Leading) untuk membuktikan efektivitas operasional. Proses dari pengajuan hingga penetapan status memakan waktu 8–12 bulan, dengan masa berlaku 3 tahun berturut-turut. Manfaat yang diperoleh mencakup pengurangan intensitas pemeriksaan kepatuhan dan kepastian yang lebih besar atas eksposur pajak, termasuk pada isu transfer pricing yang secara eksplisit menjadi salah satu area fokus kerangka ini.
Singapura: Tax Governance Framework (TGF) dan CTRM
Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) justru mengembangkan dua kerangka yang beroperasi independen satu sama lain, sehingga perusahaan dapat memilih mengikuti salah satu atau keduanya sesuai kesiapannya:
- Tax Governance Framework (TGF) — inisiatif paling ringan di antara keempat model. Perusahaan cukup menyusun kebijakan tata kelola pajak berbasis tiga prinsip utama (kepatuhan hukum pajak, tata kelola yang jelas, dan pengelolaan risiko pajak), lalu menandatangani formulir deklarasi yang disahkan CEO atau CFO. Status TGF tetap berlaku selama kebijakan itu terus dipublikasikan di situs atau laporan tahunan perusahaan.
- Tax Risk Management and Control Framework (CTRM) — lapisan yang jauh lebih dalam, khusus untuk Pajak Penghasilan Badan (Corporate Income Tax). Perusahaan harus memenuhi checklist kontrol pada tiga level sekaligus: struktur tata kelola pajak di tingkat direksi, kontrol tingkat entitas, dan kontrol pelaporan pajak itu sendiri — seluruhnya harus sudah diterapkan secara nyata sebelum aplikasi diajukan, bukan sekadar direncanakan.
Desain dua lapis ini sengaja dibuat bertahap: perusahaan menengah dapat memulai dari TGF untuk menunjukkan komitmen awal, sementara perusahaan besar atau yang menikmati insentif pajak didorong mengambil keduanya sekaligus untuk memperoleh kepercayaan otoritas yang lebih penuh.
Australia: Justified Trust
Model Australia telah dibahas secara rinci pada artikel mengenai tax maturity model dalam seri ini: Otoritas Pajak Australia (ATO) menerapkan sistem penilaian bertingkat (Stage 1–3 dan Red Flag) yang menuntut bukti bahwa TCF tidak hanya ada dan dirancang baik, tetapi benar-benar beroperasi efektif melalui pengujian independen berkala. Model ini menonjol karena tersedianya data penerapan secara terbuka — termasuk fakta bahwa sebagian besar wajib pajak besar Australia baru mencapai level menengah setelah bertahun-tahun berpartisipasi.
2. Insight: Membaca Empat Model sebagai Satu Spektrum Kedalaman
Kesalahan paling umum ketika mempelajari keempat model ini adalah memperlakukannya sebagai empat pilihan yang setara dan terpisah. Padahal, jika disandingkan berdasarkan tingkat verifikasi yang dituntut otoritas, keempatnya membentuk satu spektrum yang berjenjang:
| Tingkat Kedalaman | Model yang Mewakili |
| 1. Deklarasi mandiri | TGF Singapura — cukup pernyataan tertulis yang ditandatangani CEO/CFO bahwa tiga prinsip dasar tata kelola pajak telah diterapkan; otoritas tidak melakukan verifikasi lapangan mendalam di muka. |
| 2. Verifikasi berbasis dokumen | TCGF Malaysia — perusahaan menyusun Self-Review Report, otoritas menilai berdasarkan level maturitas (minimal level 3 untuk kecukupan, level 4 untuk efektivitas) sebelum status diberikan. |
| 3. Verifikasi bertingkat dengan bukti operasional | CTRM Singapura dan Justified Trust Australia — otoritas meminta bukti bahwa kontrol tidak hanya dirancang tetapi juga terbukti beroperasi (pengujian berkala, staged rating berbasis evidence). |
| 4. Perjanjian formal dengan pelaporan berkelanjutan | Horizontal Monitoring Belanda — penandatanganan compliance covenant oleh pimpinan perusahaan, disertai kewajiban melaporkan risiko secara real-time dan diskusi pre-return sebelum transaksi dieksekusi. |
|
Mengapa Urutan Ini Penting Spektrum di atas menunjukkan bahwa ‘cooperative compliance’ bukan satu titik tunggal, melainkan rangkaian pilihan desain kebijakan. Semakin ke kanan spektrum, semakin besar manfaat kepastian hukum yang diperoleh wajib pajak — tetapi semakin besar pula tuntutan pembuktian dan keterbukaan data yang harus disediakan. Bagi otoritas pajak yang baru merintis program seperti DJP, pola umum yang terlihat dari keempat negara ini adalah memulai dari ujung yang lebih ringan (deklarasi atau verifikasi dokumen) untuk membangun basis peserta, sebelum secara bertahap menaikkan ekspektasi menuju model perjanjian formal dengan pelaporan real-time seperti Belanda. TCGF Malaysia sendiri secara eksplisit mencontohkan pola ini: perusahaan yang belum mencapai level maturitas yang disyaratkan tidak langsung ditolak, melainkan diberi waktu dua belas bulan untuk memperbaiki TCF-nya berdasarkan panduan IRBM — pendekatan yang membina, bukan sekadar menyaring. |
3. Penutup
Keempat model yang menjadi rujukan DJP pada dasarnya menjawab pertanyaan yang sama — bagaimana membangun kepercayaan yang dapat diverifikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak — namun dengan titik berat yang berbeda pada spektrum antara kemudahan berpartisipasi dan kedalaman pembuktian. Bagi perusahaan besar di Indonesia, memahami keempat model ini bukan sekadar wawasan komparatif, melainkan bekal praktis: TCF yang dibangun hari ini kemungkinan besar akan diuji dengan kombinasi elemen dari keempatnya — deklarasi tata kelola ala Singapura, verifikasi maturitas ala Malaysia, staged rating berbasis bukti ala Australia, dan pada akhirnya, bagi entitas strategis, perjanjian formal dengan pelaporan berkelanjutan seperti yang telah dua dekade dijalankan Belanda.
Referensi
Ortax, Empat Model Cooperative Compliance yang Menjadi Rujukan DJP (5 Juni 2026).
DIAF FIA UI, Webinar Seri #7: Cooperative Compliance dan Tax Control Framework (29 Mei 2026).
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), DJP Ubah Paradigma Pengawasan; DJP: WP Peserta Cooperative Compliance Tetap Bisa Diperiksa; DJP Tinggalkan Pola Lama, Pengawasan Pajak Kini Dimulai Sejak Awal (Mei–Juli 2026).
Inland Revenue Board of Malaysia (IRBM), Tax Corporate Governance Framework (TCGF) dan Guidelines (pembaruan 13 Maret 2025).
Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), Tax Governance Framework (TGF) dan Tax Risk Management and Control Framework (CTRM).
Australian Taxation Office, Tax Risk Management and Governance Review Guide (Justified Trust).
