Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Update E-Faktur 3.1 Sudah Tersedia. Perhatikan Pokok Perubahannya!

poungsaed_eco / envatoelements

E-Faktur adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara online atau elektronik. Hingga saat ini aplikasi e-Faktur terus mengalami perkembangan, salah satunya dengan dibuatnya update terbaru e-Faktur versi 3.1. Untuk mengupdate aplikasi e-Faktur ini Wajib Pajak dapat mengunduh installer yang terdapat pada web efaktur.pajak.go.id. Sebelum melakukan update kenali terlebih dahulu pokok perubahan fitur terbaru dalam e-Faktur 3.1.

Pokok Perubahan Aplikasi e-Faktur 3.1

Perubahan terbaru atau update dari aplikasi e-Faktur 3.1 diantaranya :

  1. Penginputan Dokumen Invoice PMSE di B1
  2. Pengkreditan PM yang Ditagihkan dengan Ketetapan Pajak
  3. Prepop BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)

Perlu diperhatikan bahwa penambahan fitur poin nomor 1 dan 2 dapat digunakan oleh semua Wajib Pajak setelah update e-Faktur versi 3.1. Sedangkan, untuk fitur poin nomor 3 masih dalam tahap piloting, dan hanya beberapa Wajib Pajak yang dapat menggunakan prepop dan divalidasi. Namun, untuk Wajib Pajak yang belum piloting disarankan untuk mengisi bagian field “Nomor Dokumen Pendukung” walaupun belum divalidasi.

Penginputan dokumen invoice PMSE di B1

Bukti pungut PPN PMSE dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan pasal 12 PER 12/PJ/2020.

Pengkreditan PM yang ditagihkan dengan ketetapan pajak

Pada Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan, yang ditagihkan dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dengan ketetapan pajak. Ketetapan pajak ini meliputi:

  • SKP atas perolehan BKP/JKP
  • SKP atas impor BKP
  • SKP atas pemanfaatan JKP
  • SKP atas pemanfaatan BKP TB

Cara Pengkreditan Pajak Masukan nya PKP melaporkan Dokumen Tertentu (dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Masa Pajak pelunasan terakhir atau 3 (tiga) Masa Pajak setelah pelunasan terakhir.

Prepop BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)

Dokumen BC 4.0 menjadi dasar dalam pembuatan FP 07 supaya bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Saat pembuatan FP mengikuti ketentuan yg berlaku. Namun, saat membuat FP harus sudah mempunya BC 4.0 supaya bisa mendapatkan fasilitas.

Terdapat tambahan field baru pada perekaman FP kode 07 atau 08, yaitu field “Nomor Dokumen Pendukung”. Field ini mandatory diisi untuk pembuatan FP 07 atas pemasukan barang ke KABER, diisi dengan nomor SPPB (BC 4.0). Dokumen SPPB dapat di prepop* melalui web efaktur (tatacara mirip seperti prepop PEB dan Cukai). Download dokumen csv dulu, kemudian di impor ke e-faktur desktop. Sebelum di impor harus mengisikan dulu nsfp ke dokumen csv tersebut. Dengan catatan prepop BC 4.0 masih piloting untuk 16 Wajib Pajak yang ditunjuk. Perekaman manual tetap bisa, namun harus mengisikan nomor SPPB dan lawan transaksi dengan benar.