Berita Nasional

e-Form Versi Baru!! Apa Bedanya?

Redaksi Ortax

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan format baru dalam pelaporan pajak lewat e-Form. Dalam e-Form versi lama, Wajib Pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Elektronik yang akan dilaporkan sesuai kondisi Wajib Pajak. Namun, untuk membuka formulir tersebut Wajib Pajak perlu mengunduh IBM Viewer dari laman e-Filing karena aplikasi viewer tersebut tidak tersedia pada semua komputer. Simak infografis berikut untuk mengetahui perbedaan antara format e-Form versi lama dengan e-Form versi terbaru.

1

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA