Berita Nasional

Dugaan Tipijak, Kanwil DJP DIY Sita Aset Direktur Pengembang Properti

Foto: Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) telah melakukan penyitaan aset milik tersangka PP, selaku Direktur PT PIP, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan tahap II. Tindakan ini sejalan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bantul setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 12 Maret 2026.

Berdasarkan siaran pers DJP, tindakan penyitaan aset dalam perkara ini dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun aset yang disita berupa sejumlah tanah dan bangunan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan pada 11 Februari 2026. Aset-aset tersebut berhasil diidentifikasi melalui rangkaian kegiatan penelusuran aset yang dilaksanakan sejak tersangka ditetapkan pada 5 Mei 2025.

Dalam pelaksanaannya, seluruh penyitaan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja serta dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun rincian aset yang disita meliputi:

  • 7 bidang tanah seluas 2.537 m² di Tanjung Baru, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), termasuk 5 unit ruko;
  • 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 m² di Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU;
  • 1 bidang tanah seluas 19.990 m² di Banuayu, Baturaja Timur, OKU.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo menyampaikan bahwa penyitaan aset menjadi instrumen penting dalam menjamin pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan.

Tersangka PP diduga melakukan pelanggaran melalui PT PIP, perusahaan yang bergerak di sektor pengembang properti, dengan sejumlah modus, antara lain tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak tertentu, serta menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap.

Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Wansepta Nirwanda, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan diarahkan untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh. “Setiap pelanggaran kewajiban perpajakan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui optimalisasi pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara dari pajak PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp768.762.235. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i UU KUP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA