Melalui laman website resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP mengumumkan kembali bahwa akan melakukan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Sehubungan dengan hal tersebut, aplikasi DJP tidak dapat diakses pada rentang waktu tertentu, Sabtu (08/09/2023) esok.
Seluruh layanan aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses hari Sabtu tanggal 9 September 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d. 10.00 WIB. Untuk aplikasi e-Faktur dan e-Registration, perbaikan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB. Untuk Aplikasi e-Faktur Web, wajib pajak tidak dapat mengakses mulai pukul 10.00 WIB s.d. pukul 12.00 WIB.
Melalui pengumuman tersebut, diharapkan masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Wajib pajak yang hendak melakukan segala administrasi perpajakan maupun menggunakan seluruh layanan DJP harus memahami kendala yang akan terjadi dan secara mandiri dapat mengantisipasi segala risiko yang memungkinkan muncul akibat pemeliharaan layanan publik DJP tersebut.