Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mengubah pendekatan dalam menyusun target pajak daerah. Penetapan target diharapkan tidak lagi hanya mengacu pada tren realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga harus didasarkan pada analisis potensi pajak daerah.
Guna mendukung penyusunan target pajak daerah berbasis analisis potensi, kini DJPK tengah mengembangkan modul penggalian potensi untuk setiap jenis pajak daerah sebagai upaya memperkuat penyusunan target penerimaan. Pada tahap awal pengembangan tersebut, DJPK akan meluncurkan Modul Analisis Potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa penyusunan target penerimaan berbasis data dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
"Modul Analisis Potensi PKB diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menghitung potensi penerimaan PKB dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah serta tingkat kepatuhan wajib pajak di masing-masing daerah. Hasil analisis tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam menetapkan target penerimaan yang lebih progresif, terukur, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan," jelas Wira.
Selain identifikasi potensi penerimaan, Wira juga menjelaskan bahwa pemetaan dan pengukuran potensi pajak daerah yang lebih akurat merupakan kunci agar pemerintah daerah mampu menetapkan target penerimaan yang sesuai dengan kapasitas fiskalnya.
"Di banyak daerah, tantangan seringkali tidak terletak pada tidak adanya potensi penerimaan daerah. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana kesenjangan potensi tersebut dapat diidentifikasi, diukur, dan ditransformasikan menjadi penerimaan daerah yang berkelanjutan," jelas Wira.
Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah wajib mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah dalam menetapkan target penerimaan.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menyusun target penerimaan berdasarkan tren realisasi tahun sebelumnya, bukan berdasarkan analisis potensi sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.
Dengan demikian, analisis potensi diharapkan menjadi landasan utama dalam penyusunan target penerimaan sehingga target yang ditetapkan tidak hanya berorientasi pada capaian historis, tetapi juga mencerminkan potensi penerimaan yang sesungguhnya.
