Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merevisi beberapa pasal dalam ketentuan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak lewat penerbitan PER-11/PJ/2022. Beberapa perubahan tersebut salah satunya yaitu mengenai ketentuan penulisan alamat pada Faktur Pajak. Pada PER-11/PJ/2022, ketentuan penulisan alamat yang lebih spesifik ditujukan untuk kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (6), dalam penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli yang melakukan pemusatan tempat PPN terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dikirimkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, maka akan berlaku ketentuan administrasi yang berbeda dengan yang tercantum pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 .
Lebih lanjut ketentuan penulisan administrasi yang benar tersebut yaitu nama dan NPWP merupakan nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang. Selain itu dalam penulisan alamat, diisi dengan alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.
Tempat/kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu tempat/kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam:
a. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
b. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan
c. ketentuan lain (yang sejenis) yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan/tempat tertentu di dalam Daerah Pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.