DJP Tambah 4 Perusahaan Ini Sebagai Pemungut PPN PMSE

BrianAJackson/Envatoelements

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pihak yang memungut PPN atas transaksi barang tidak berwujud maupun jasa luar negeri tersebut adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Melalui Siaran Pers Nomor SP- 12/2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunjuk 4 (empat) perusahaan lagi selama bulan Januari 2022 sebagai pemungut PPN PMSE yang wajib memungut PPN 10% dari nilai berupa uang yang dibayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa sebelum dipungut PPN. Empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.

“Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia. “Udemy menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertaiment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan,” tambah Neilmadrin.

Tercatat per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE. 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. Untuk bulan Januari 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp397,2 miliar. Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10% dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran. Atas pemungutan PPN, Pelaku Usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara.

Lebih lanjut Neilmadrin menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Kedepan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait