DJP Tambah 3 Pelaku Usaha PMSE Baru Sebagai Pemungut PPN

Dokumen Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah 3 pelaku usaha PMSE baru sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru ditunjuk yaitu Tradingview Inc, Match Group LLC, dan Hewlett Packard International Sarl. Dengan penambahan tiga pelaku usaha PMSE, terhitung hingga saat ini sebanyak 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 107 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetorkan pajak sebesar Rp8,69 triliun. Angka tersebut dijabarkan lebih lanjut oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022”.

Pelaku usaha memungut PPN 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Dengan adanya kewajiban pemungutan PPN tersebut, pelaku PMSE tersebut juga membuat bukti pemungutan yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Nantinya DJP akan terus menambah jumlah pelaku usaha PMSE dengan melihat kriteria tertentu yaitu pelaku usaha yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dengan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, serta jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait