DJP: Proses Restitusi Pajak bagi WP Orang Pribadi Jadi 15 Hari

Untuk meningkatkan layanan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan percepatan waktu untuk restitusi pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Jangka waktu restitusi yang semula 12 bulan, menjadi hanya 15 hari kerja.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui Siaran Pers Nomor SP-20/2023. Kemudahan diberikan khusus kepada WPOP yang mengajukan restitusi dengan nominal 100 juta untuk PPh OP sesuai Pasal 17B dan 17D UU KUP (Pengembalian pendahuluan untuk WP Persyaratan Tertentu). Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dalam siaran pers tersebut, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa layanan ini diberikan sebagai bentuk kepastian hukum dan membantu cashflow bagi Wajib Pajak. “Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Dwi.

Dalam ketentuan sebelumnya, bagi orang pribadi yang telah diberikan restitusi, apabila setelah pemeriksaan ditemukan kekurangan pembayaran pajak, akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%. Namun, melalui PER-5/2013, sanksi direlaksasi. Sanksi dikenakan berdasarkan suku bunga acuan dengan tambahan uplift factor 15% maksimal 24 bulan. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan terkait masa peralihan. Apabila SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan hingga 31 Mei 2023, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Jika telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai ketentuan pada Pasal 17B UU KUP.

Lihat panduan selengkapnya pada artikel berikut ini: Percepatan Pengembalian Pajak untuk SPT Lebih Bayar WP OP

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait