Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) khususnya terkait Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib juga membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam ikhtisar tersebut terdapat pernyataan Wajib Pajak bahwa telah menyelenggarakan Master File dan Local File berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi. Bila merujuk pada ketentuan bahwa Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Walaupun tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Master File dan Local File kepada Wajib Pajak dengan kondisi dan waktu sebagai berikut:
No | Kondisi | Waktu Penyampaian Master File dan Local File | Ketentuan |
1. | Pengawasan kepatuhan | 14 hari dari surat permintaan | SE-39/PJ/2015 |
2. | Pemeriksaan | 1 bulan dari permintaan | PMK-17/PMK.03/2013 sttd. PMK-184/PMK.03/2015 |
3. | Pemeriksaan Bukper | 14 hari dari tanggal kirim surat peminjaman | PMK-239/PMK.03/2014 |
4. | Penyidikan | diatur dalam KUHAP | KUHAP |
5. | Proses penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan | diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan |
Apabila TP Doc tidak disampaikan, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan & menyimpan TP Doc. Sedangkan, bila TP Doc disampaikan namun melebihi jangka waktu, maka tidak dipertimbangkan sebagai TP Doc.