Tax Alert

Dampak Efisiensi, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak bagi Pengusaha Hotel dan Restoran

Daffa Yasril Nurmansyah

01 September 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah berupa pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan serta Makanan dan/atau Minuman. Insentif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 (KEP 722/2025).

Insentif pengurangan PBJT untuk jasa perhotelan diberikan sebesar 50% dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor untuk masa pajak Agustus 2025 sampai dengan masa pajak September 2025. Untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025, insentif diberikan sebesar 20% dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor.

Sementara itu, atas PBJT makanan dan/atau minuman, pengurangan diberikan sebesar 20% dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor. Insentif berlaku untuk masa pajak Agustus 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Insentif PBJT diberikan secara jabatan tanpa melalui pengajuan permohonan. Untuk memperoleh insentif tersebut, wajib pajak diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Surat pernyataan kesediaan dapat diunduh melalui akun wajib pajak melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani oleh direksi badan usaha yang berwenang. Adapun E-TRAPT adalah sistem digital yang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempermudah pengumpulan dan pelaporan data transaksi secara otomatis dan real-time dari sistem usaha milik wajib pajak tanpa perangkat tambahan.

Sebagai informasi, pemberian insentif ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan di DKI Jakarta sehubungan efisiensi anggaran pemerintah yang berpengaruh pada kondisi objek PBJT terhadap jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman. Insentif ini berlaku mulai 25 Agustus 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA