Pemerintah Malaysia tengah mengkaji kemungkinan reformasi sistem pajak konsumsi dengan memadukan Sales and Service Tax (SST) dengan Goods and Services Tax (GST). Rencana reformasi ini diumumkan oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim, pada Selasa (18/8/2026) di Kuala Lumpur. Langkah tersebut diambil guna menciptakan sistem perpajakan negara yang lebih progresif dan efisien.
Juru Bicara Pemerintah Datuk Seri Fahmi Fadzil menjelaskan bahwa rencana ini masih berada pada tahap awal dan kementerian diberikan waktu untuk melakukan evaluasi secara terukur. Proses evaluasi tersebut mencakup pembelajaran dari penerapan GST sebesar 6% yang dihapus pada 2018, serta tinjauan atas kelemahan operasional dalam sistem SST saat ini.
Meskipun menilai GST sebagai sistem yang lebih transparan, pemerintah menyoroti risiko jika sistem tersebut diterapkan murni tanpa modifikasi. Pemerintah menilai bahwa penerapan GST murni berpotensi membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah secara tidak proporsional.
Sebagai jalan tengah, pemerintah mengusulkan penggabungan kedua model tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk memformulasikan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Rencana pembaruan sistem perpajakan ini berjalan beriringan dengan persiapan presentasi anggaran tahun 2027 yang dijadwalkan akan dibahas di parlemen pada 9 Oktober mendatang.
Sebelumnya, Malaysia pernah menerapkan GST sebesar 6%. Namun, pada tahun 2018 dihapus seiring dengan masukan publik terkait dampaknya terhadap biaya hidup. Kemudian pemerintah mengganti GST dengan SST yang memiliki cakupan lebih sempit. Meski demikian, sistem SST saat ini juga dinilai masih memiliki sejumlah keterbatasan.




