Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Daftar Tambahan Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

rawf8 / envatoelements

Spacer

Melalui Siaran Pers Nomor SP-26/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai maksud dan tujuan dari ditambahnya beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk lebih jelasnya mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang sudah berlaku sejak 1 Agustus 2021. Dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatnya kepatuhan dari Wajib Pajak.

 

Dalam aturan sebelumnya, DJP telah menetapkan 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukan dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen tersebut diantaranya adalah:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
  2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  3. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  4. Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  5. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  6. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
  7. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  8. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
  9. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).
  10. Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.
  11. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.
  12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP.
  13. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  14. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.
  15. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.
  16. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
    1. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; atau
    2. invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

Lalu dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, saat ini jumlah jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak terdapat 25 dokumen dengan rincian 9 dokumen tambahan dan 2 klausul perubahan pada aturan sebelumnya. Lalu apa saja tambahan dokumen tersebut, berikut detailnya :

  1. Penambahan dokumen bukti penerimaan pembayaran (struk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token atau voucher.
  2. Pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara umum.
  3. Penambahan dokumen berupa bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  4. Penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar.
  5. Penambahan dokumen berupa Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  6. Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.
  7. Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.
  8. Penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  9. Penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Dan terakhir, berikut merupakan 2 poin perubahan dari aturan sebelumnya:

  1. Perubahan pada klausul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang.
  2. Penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
 

Â