Tax Learning

Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris di SPT Tahunan PPh Badan Coretax Kini Terisi Otomatis

Dewa Suartama

27 October 2025

Salah satu kelengkapan yang wajib diisi pada SPT Tahunan PPh Badan adalah daftar pengurus dan komisaris. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), daftar pengurus dan komisaris diisi pada Lampiran 2 Bagian A. Daftar terisi otomatis berdasarkan data Pihak Terkait pada akun Coretax wajib pajak.

Perubahan Format

Pada era e-Form, daftar susunan pengurus dan komisaris disajikan pada Formulir 1771-V Bagian B. Wajib pajak mengisi data berupa nama, alamat, NPWP, dan jabatan.

Sementara itu, pada versi Coretax, daftar susunan pengurus dan komisaris disajikan pada Lampiran 2 Bagian A. Daftar tersebut menjadi satu kesatuan dengan daftar pemegang saham/pemilik modal (sebelumnya Formulir 1771-V Bagian A).

Data Terisi Secara Otomatis

Sesuai penjelasan pada Lampiran PER 11/2025, daftar susunan pengurus dan komisaris berupa nama, alamat, NPWP/NIK, dan jabatan merupakan data yang terdaftar dalam aplikasi Coretax. Pada modul SPT Tahunan PPh Badan saat ini, wajib pajak tidak dapat mengisi langsung melalui menu SPT. Jika informasi ini belum tersedia, maka wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data.

Penambahan data pengurus/komisaris dapat dilakukan melalui menu Profil SayaInformasi UmumEditPihak Terkait. Pada submenu Pihak Terkait, klik Tambah. Lalu, pilih Related PersonJenis Orang Terkait (Direktur atau Komisaris). Lengkapi data lainnya seperti NPWP serta tanggal mulai/berakhir. Kemudian, simpan perubahan.

Pada Lampiran PER 11/2025, dijelaskan bahwa daftar susunan pengurus dan komisaris diisi lengkap berdasarkan kondisi akhir tahun pajak bersangkutan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA