Dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai pemberian fasilitas berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah atas pembelian mobil tertentu yang terangkum dalam PMK Nomor 31/PMK.010/2021.
Adapun mobil tersebut harus memenuhi persyaratan pembelian lokal paling sedikit 60%. Melalui Peraturan ini, Pemerintah menetapkan 29 mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah yang dirincikan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021. Mobil apa sajakah yang mendapatkan fasilitas tersebut? Simak infografis berikut!Â