Contoh Penghitungan Kredit Pajak Dalam Negeri bagi WP Badan

Tax Taxes Government Refund Word  - 905513 / Pixabay
905513 / Pixabay

Pertanyaan

Pada tahun 2021, PT LLL telah membayar beberapa jenis pajak, baik dibayar sendiri maupun dipotong/dipungut oleh pihak lain, dengan rincian sebagai berikut.

  • PPh Pasal 21 sebesar Rp100.000.000
  • PPh Pasal 22 Bendaharawan Rp20.000.000
  • PPh Pasal 23 Rp40.000.000
  • PPh Pasal 25 Rp45.000.000
  • PBB-P2 Rp2.000.000
  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa ruang Rp20.000.000

Selain itu PT A membayar sanksi keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp100.000. Jumlah PPh Badan terutang untuk tahun pajak 2021 adalah Rp120.000.000. Berapakah jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar oleh PT A setelah dikurang kredit pajak?

Jawaban

Merujuk Pasal 28 UU PPh, Wajib Pajak Badan atau BUT dapat mengkreditkan pajak berikut ini dalam menghitung penghasilan kena pajak.

  1. PPh Pasal 22 terkait dengan pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
  2. PPh Pasal 23 terkait dengan pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa
  3. PPh Pasal 24 terkait dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan
  4. PPh Pasal 25 terkait dengan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri (angsuran pajak)
  5. PPh Pasal 26 ayat (5) berkaitan dengan pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri yang menjadi subjek pajak dalam negeri yang tidak bersifat final.

Meskipun Wajib Padan membayar PPh Pasal 21, pajak tersebut pada dasarnya adalah pajak atas penghasilan karyawan. Dengan demikian, yang dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 adalah pegawai. Jika perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan PPh Pasal 21, tanggungan atau tunjangan pajak dicatat sebagai biaya oleh perusahaan.

PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa merupakan jenis pajak yang pemotongannya bersifat final. Maka dari itu, PPh yang dipotong atas sewa tidak dapat dikreditkan. Pajak daerah yang dibayar oleh perusahaan juga bukan merupakan pajak yang dapat dikreditkan. PBB-P2 dapat menjadi biaya yang diperhitungkan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak. Sanksi pajak berupa denda, kenaikan, maupun bunga tidak dapat menjadi kredit pajak, serta tidak dapat menjadi biaya dalam menentukan PKP.

Dengan demikian, dari ketentuan yang ada, maka jumlah pajak yang dapat dikreditkan dan pajak yang kurang (lebih) dibayar adalah sebagai berikut.

Kredit Pajak = PPh Pasal 22 Bendaharawan + PPh Pasal 23 + PPh Pasal 25

Kredit Pajak = Rp20.000.000 + Rp40.000.000 + Rp45.000.000

Kredit Pajak = Rp105.000.000

PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar = Rp120.000.000 – Rp105.000.000 = Rp15.000.000

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait