Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri bagi Wajib Pajak Badan

rawpixel / freepik

Pertanyaan

PT Indo Jaya Semesta dalam Tahun Pajak 2021 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

  • di negara X, PT Indo Jaya Semesta memperoleh penghasilan usaha sebesar Rp1.000.000.000 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp300.000.000
  • di negara Y, PT Indo Jaya Semesta menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000, tidak terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga tersebut
  • di negara Z, PT Indo Jaya Semesta menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000
  • penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000

Diketahui bahwa tidak terdapat P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z. Berapakah jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indo Jaya Semesta?

Jawaban

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2018, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif
  2. Jumlah PPh Luar Negeri
  3. Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia. Namun, dalam hal kerugian yang diderita di luar negeri diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, maka WPDN dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut.

Pada contoh di atas, kerugian PT Indo Jaya Semesta di luar negeri merupakan kerugian dari penjualan harta, sehingga tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak. Dengan demikian, penghitungan kredit pajak luar negeri bagi PT Indo Jaya Semesta adalah sebagai berikut.

Penghasilan Neto Luar Negeri:
Negara X (Penghasilan usaha)Rp1.000.000.000
Negara Y (Penghasilan bunga)Rp3.000.000.000
Negara Z (Kerugian penjualan harta)Rp0
Jumlah penghasilan neto luar negeriRp4.000.000.000
Penghasilan neto dalam negeriRp4.000.000.000
Jumlah penghasilan neto fiskalRp8.000.000.000
Penghasilan Kena PajakRp8.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 22%)Rp1.760.000.000

Selanjutnya, perlu dihitung terlebih dahulu jumlah tertentu menurut perbandingan antara penghasilan luar negeri dengan PKP dan dikalikan dengan jumlah PPh terutang.

PPh yang dapat dikreditkan di negara X

Jumlah tertentu = Rp1.000.000.000 / Rp8.000.000.000 x Rp1.760.000.000 = Rp220.000.000

PPh yang dibayarkan di negara X adalah sebesar Rp300.000.000. Dengan demikian PPh yang dapat dikreditkan adalah Rp220.000.000

PPh yang dapat dikreditkan di negara Y

Jumlah tertentu = Rp3.000.000.000 / Rp8.000.000.000 x Rp1.760.000.000 = Rp660.000.000

Karena jumlah pajak yang dibayar di negara Y lebih kecil daripada jumlah tertentu, maka pajak yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp450.000.000.

Di negara Z, tidak terdapat pajak yang dibayarkan. Dengan demikian total kredit pajak luar negeri yang dapat diperhitungkan oleh PT Indo Jaya Semesta adalah Rp670.000.000

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait