Tax Learning

Catat! Ini Perubahan Kode Objek Pajak PPh Pasal 21 Bukan Pegawai di Coretax

Redaksi Ortax

24 Maret 2025

Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian kode objek pajak PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Terdapat perubahan dari 13 kode objek pajak menjadi 32 kode objek pajak.

Kode Objek Pajak yang Diperluas

Terdapat lima jenis objek pajak yang diperluas/dirinci. Pertama, penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap dengan kode 21-100-03. Di aplikasi Coretax, objek pajak ini dirinci menjadi 6 kode objek pajak.

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak
21-100-35 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan
21-100-27 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu
21-100-30 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari
21-100-31 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu
21-100-24 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari
21-100-29 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu

Kedua, penghasilan yang diterima bukan pegawai lainnya. Objek pajak ini dirinci menjadi 9 kode objek pajak.

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak
21-100-18 Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator
21-100-19 Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah
21-100-20 Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang
21-100-21 Imbalan kepada Agen Iklan
21-100-22 Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek
21-100-23 Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara
21-100-06 Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan
21-100-33 Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya
21-100-34 Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan

Ketiga, penghasilan yang diterima peserta kegiatan dengan kode 21-100-03. Objek pajak ini diperinci ke dalam 5 kode objek pajak.

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak
21-100-36 Imbalan  kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olah Raga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya
21-100-14 Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya
21-100-15 Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu
21-100-16 Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang
21-100-17 Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya

Keempat, objek PPh Pasal 21 lainnya dengan kode 21-100-99. Kode ini diperinci menjadi 2 yaitu:

  • 21-100-25 untuk penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya; dan
  • 21-100-37 untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap di daerah tertentu yang tidak memenuhi persyaratan fasilitas.

Kelima, objek PPh Pasal 21 yang bersifat final lainnya dengan kode 21-499-99. Kode ini diperinci menjadi 3 yaitu:

  • 21-402-04 untuk honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya;
  • 21-402-02 untuk honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya; dan
  • 21-402-03 untuk honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.

Kode Objek Pajak yang Diubah/Dihapus

Jenis objek pajak yang mengalami perubahan kode objek yaitu penjaja barang dagangan dengan kode objek 21-100-06. Di Coretax, kode objek tersebut diubah menjadi 21-100-04 dengan deskripsi imbalan kepada distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Sementara itu, objek berupa jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai dengan kode 21-100-11 dihapus.

Kode Objek Pajak yang Tidak Mengalami Perubahan

Terdapat enam objek pajak yang deskripsinya diubah di aplikasi Coretax. Namun, kode dari objek pajak tersebut tidak mengalami perubahan. Berikut perinciannya:

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak
21-100-10 Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur
21-100-07 Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris)
21-100-05 Imbalan kepada Agen Asuransi
21-100-12 Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang diambil sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai
21-401-01 Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
21-401-02 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA