Redaksi Ortax
24 Maret 2025
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian kode objek pajak PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Terdapat perubahan dari 13 kode objek pajak menjadi 32 kode objek pajak.
Terdapat lima jenis objek pajak yang diperluas/dirinci. Pertama, penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap dengan kode 21-100-03. Di aplikasi Coretax, objek pajak ini dirinci menjadi 6 kode objek pajak.
Kode Objek Pajak | Nama Objek Pajak |
---|---|
21-100-35 | Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan |
21-100-27 | Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu |
21-100-30 | Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari |
21-100-31 | Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu |
21-100-24 | Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari |
21-100-29 | Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu |
Kedua, penghasilan yang diterima bukan pegawai lainnya. Objek pajak ini dirinci menjadi 9 kode objek pajak.
Kode Objek Pajak | Nama Objek Pajak |
---|---|
21-100-18 | Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator |
21-100-19 | Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah |
21-100-20 | Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang |
21-100-21 | Imbalan kepada Agen Iklan |
21-100-22 | Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek |
21-100-23 | Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara |
21-100-06 | Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan |
21-100-33 | Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya |
21-100-34 | Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan |
Ketiga, penghasilan yang diterima peserta kegiatan dengan kode 21-100-03. Objek pajak ini diperinci ke dalam 5 kode objek pajak.
Kode Objek Pajak | Nama Objek Pajak |
---|---|
21-100-36 | Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olah Raga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya |
21-100-14 | Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya |
21-100-15 | Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu |
21-100-16 | Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang |
21-100-17 | Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya |
Keempat, objek PPh Pasal 21 lainnya dengan kode 21-100-99. Kode ini diperinci menjadi 2 yaitu:
Kelima, objek PPh Pasal 21 yang bersifat final lainnya dengan kode 21-499-99. Kode ini diperinci menjadi 3 yaitu:
Jenis objek pajak yang mengalami perubahan kode objek yaitu penjaja barang dagangan dengan kode objek 21-100-06. Di Coretax, kode objek tersebut diubah menjadi 21-100-04 dengan deskripsi imbalan kepada distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Sementara itu, objek berupa jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai dengan kode 21-100-11 dihapus.
Terdapat enam objek pajak yang deskripsinya diubah di aplikasi Coretax. Namun, kode dari objek pajak tersebut tidak mengalami perubahan. Berikut perinciannya:
Kode Objek Pajak | Nama Objek Pajak |
---|---|
21-100-10 | Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur |
21-100-07 | Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris) |
21-100-05 | Imbalan kepada Agen Asuransi |
21-100-12 | Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang diambil sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai |
21-401-01 | Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus |
21-401-02 | Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus |
Categories:
Tax Learning