Tax Learning

Cara Mengajukan SKB PPh Final atas Pengalihan Tanah/Bangunan Warisan di Coretax

Pada dasarnya ketika wajib pajak melakukan pengalihan harta berupa tanah/bangun, atas pengalihan harta tersebut merupakan salah satu penghasilan yang menjadi objek PPh Final. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) memberikan pengecualian dari kewajiban atau pemungutan PPh Final tersebut.

Pengecualian PPh Final atas Tanah/Bangunan Warisan

Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024 menetapkan bahwa pengalihan harta berupa tanah/bangunan karena waris dapat dikecualikan dari kewajiban PPh Final, melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan.

Berdasarkan Pasal 101 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2025 (PER 8/2025), permohonan pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan diajukan oleh ahli waris dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ahli waris kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar ahli waris. Untuk mengajukan permohonan dimaksud, ahli waris perlu melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Cara Mengajukan SKB PPh atas Tanah/Bangunan Di Coretax

Untuk memperoleh SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, ahli waris dapat mengajukan permohonan melalui Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada laman Coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak
  2. Kemudian klik Layanan Administrasi, dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
  3. Setelah itu, masukan kode layanan "AS.19 SKB PPh"
  4. Pilih kategori sub-layanan "AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan"

  5. Selanjutnya, wajib pajak akan diminta mengisi permohonan SKB. Klik Alur kasus, kemudian isi seluruh kolom informasi yang diminta pada halaman Perutean Kasus

  6. Isi kolom Alasan Permohonan dengan memilih dropdown list. Pilih "Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan."

  7. Selanjutnya lengkapi data lawan transaksi, dengan mengklik "Tambah Data" kemudian lengkapi informasi seperti, NIK, nama penerima waris, dan alamat penerima waris.

  8. Kemudian wajib pajak harus melengkapi Data Objek Pajak, yang memuat informasi seperti NIB, NOP, Alamat, Luas tanah, Luas Bangunan dan lainnya.
  9. Scroll kebawah kemudian unggah dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris dan lengkapi data pada bagian Surat Pernyataan Pembagian Waris.


  10. Setelah itu lengkapi pernyataan wajib pajak, dan isi kolom Kota/Kabupaten dari dropdown list yang disediakan. Kemudian klik "Simpan" hingga mendapatkan notifikasi "Success".

  11. Pada Status Kepatuhan Wajib Pajak, sistem secara otomatis akan mengecek kepatuhan wajib pajak. Jika terdapat kepatuhan yang belum terpenuhi, lakukan pemenuhan kewajiban kemudian, klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

  12. Selanjutnya scroll kebawah dan klik "Create PDF" untuk membuat permohonan. Pada bagian Buat Formulir Dokumen, isi semua kolom informasi bertanda "*". Kemudian klik klasifikasi permohonan dan pilih "Simpan".
  13. Setelah berhasil, tandatangani dokumen dengan menekan tombol "Sign". Tandatangani dokumen dengan tanda tangan elektronik seperti sertifikat elektronik atau kode otorisasi.
  14. Klik tombol "Submit". Sistem akan menampilkan status "Kasus sedang dalam proses", dan wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  15. SKB PPh diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap. Wajib pajak dapat melihat status permohonan pada menu Portal saya, kemudian pilih Dokumen Saya.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA