Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak.
Apa itu Surat Kuasa Khusus?
Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat kuasa khusus ini dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas.
Surat Kuasa Khusus PMK 44/2026
Pembuatan surat kuasa khusus harus memenuhi ketentuan dengan memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tanda tangan wajib pajak pemberi kuasa;
- nama, NPWP, dan tanda tangan seorang kuasa;
- status kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak, meliputi konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga;
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; serta
- masa berlaku surat kuasa khusus.
Perubahan Format Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus pada PMK 44/2026 mengalami sejumlah penyesuaian format dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014 (PMK 229/2014). Berikut adalah beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Pertama, pencantuman unsur alamat, baik dari pemberi kuasa maupun penerima kuasa, tidak lagi diwajibkan secara eksplisit dalam informasi minimal surat kuasa.
Kedua, format surat kuasa khusus PMK 44/2026 mewajibkan wajib pajak untuk memberikan tanda centang pada status kuasa yang ditunjuk, seperti konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Ketiga, penerima kuasa kini harus mencantumkan nomor izin konsultan pajak (bagi konsultan pajak) atau nomor Surat Keterangan Terdaftar (bagi pihak lain) di dalam surat kuasa khusus. Keempat, format terbaru mewajibkan pencantuman jangka waktu atau masa berlaku surat kuasa khusus. Pada aturan sebelumnya (PMK 229/2014), wajib pajak tidak diwajibkan mencantumkan masa berlaku tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah surat kuasa khusus yang dibuat harus telah dilunasi bea meterai yang terutang.
Selain itu, apabila kuasa yang ditunjuk merupakan anggota keluarga, wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bukti hubungan keluarga. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa salinan kartu keluarga jika keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa. Namun, jika keluarga yang ditunjuk tidak tercantum dalam 1 kartu keluarga, dapat menggunakan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga.
Penyampaian Surat Kuasa Khusus
Wajib pajak dapat menyampaikan surat kuasa khusus melalui dua cara, yaitu secara elektronik atau secara manual. Penyampaian secara elektronik dapat dilakukan melalui sistem Coretax lewat Penunjukan Kuasa, pada menu Portal Saya → Profil Saya → Wakil Kuasa Saya. Sementara itu, apabila surat kuasa dibuat dalam bentuk kertas, penyampaian secara manual dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).




