Cara Menghitung Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang Akan Memanfaatkan Amnesti Pajak

Uang tebusan 1Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah diundangkan sejak 1 Juli 2016 yang lalu dan saat ini kita tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai teknis pelaksanaan amnesti pajak. Salah satu hal mendasar yang diatur dalam Undang-undang tersebut adalah mengenai pembayaran uang tebusan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai uang tebusan, kita akan membahas mengenai pengampunan pajak itu sendiri. Pengampunan pajak atau amnesti pajak atau dikenal juga sebagai tax amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuan dari pengampunan pajak diantaranya:

  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi;
  2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Setiap Warga Negara Indonesia, baik yang sudah memiliki NPWP maupun belum dapat memanfaatkan momentum pengampunan pajak ini, kecuali Wajib Pajak yang sedang:

  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana

atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagaimana diuraikan dalam definisinya, pengampunan pajak dilakukan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Harta menurut Undang-undang Pengampunan Pajak diartikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI. Jadi Wajib Pajak yang selama ini belum melaporkan hartanya, atau melaporkan harta tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini.

Pada dasarnya pengampunan pajak dilakukan melalui dua cara, yaitu deklarasi dan repatriasi. Wajib Pajak yang selama ini tidak melaporkan hartanya dapat mendeklarasikan harta tersebut dan membayar uang tebusannya, dan bagi Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri harus merepatriasi harta tersebut dengan cara mengalihkannya ke Indonesia melalui sejumlah instrument investasi tertentu.

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dimana harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pengampunan Pajak adalah:

UraianJuli-September 2016Oktober-Nopember 2016 Januari-Maret 2017
Harta tebusan yang berada di dalam negeri atau berada di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun terhitung sejak dialihkan2%3% 5%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia4%6%10%
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015
  1. 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar; atau
  2. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.

Contoh Penghitungan Uang Tebusan

Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015

Tuan Eka mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh 2015 Tuan Eka melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:

Harta  Rp 18.000.000.000,-
HutangRp 10.000.000.000,-

         
Nilai harta dan hutang yang seharusnya dilaporkan oleh Tuan Eka adalah:

Harta  Rp 28.000.000.000,-
HutangRp 10.000.000.000,-

Tuan Eka bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Eka adalah sebagai berikut:

a.Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Tuan Eka
 Harta                         Rp28.000.000.000,-
Hutang                       Rp10.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih       Rp18.000.000.000,-
              
b. Nilai harta bersih yang telah dilaporkan Tuan Eka di SPT Tahunan PPh 2015
 Harta                         Rp18.000.000.000,-
Hutang                       Rp10.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih       Rp  8.000.000.000,-
        
c.Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan adalah:
Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan    Rp18.000.000.000,-
Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan            Rp  8.000.000.000,-
Dasar Penghitungan Uang Tebusan                    Rp10.000.000.000,-
    
d.  Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:

Jika Tuan Eka menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak pada Juli-September 2016Oktober-Nopember 2016Januari-Maret 2017
2% x Rp10.000.000.000,- = Rp200.000.000,-3% x Rp10.000.000.000,- = Rp300.000.000,- 5% x Rp10.000.000.000,- = Rp500.000.000,-

     

Wajib Pajak memiliki harta luar negeri dan di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015

Tuan Eko mempunyai harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini Tuan Eko hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2015 adalah:

Harta  Rp25.000.000.000,-
HutangRp23.000.000.000,-

       
Tuan Eko bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dengan mengungkapkan bahwa sebenarnya:

Harta  Rp45.000.000.000,-
HutangRp30.000.000.000,-

Sehingga:

UraianSPT Tahunan PPh 2015Pengampunan PajakSelisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta25.000.000.00045.000.000.00020.000.000.000
Nilai Hutang23.000.000.00030.000.000.0007.000.000.000
Nilai harta bersih2.000.000.00015.000.000.00013.000.000.000

Selisih harta sebesar Rp20.000.000.000,- yang belum dilaporkan terdiri dari:

  1. Harta yang berada di luar negeri  dan berniat untuk direpatriasi sebesar Rp10.000.000.000,-
  2. harta yang berada di luar negeri namun tidak akan direpatriasi sebesar Rp5.000.000.000,-
  3. sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,- merupakan harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh

Selisih hutang sebesar Rp7.000.000.000,- keseluruhannya merupakan hutang yang berada di luar negeri yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke Indonesia.

Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:

UraianDasar PengenaanJuli-Sept 2016Okt-Nop 2016Jan-Maret 2017
Nilai harta bersih di luar negeri yang akan direpatriasiRp10.000.000.000,- – Rp7.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,-2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,-3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,-5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
Nilai harta bersih di luar negeri yang tidak akan direpatriasiRp5.000.000.000,- – Rp0 = Rp5.000.000.000,- 4% x Rp5.000.000.000,- =Rp200.000.000,-6% x Rp5.000.000.000,- = Rp300.000.000,-10% x Rp5.000.000.000,- =Rp500.000.000,-
Nilai harta bersih di dalam negeri yang dideklarasiRp5.000.000.000,- – Rp2.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,-2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,-3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,- 5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
JumlahRp320.000.000,-Rp480.000.000,-Rp800.000.000,-


Wajib Pajak UMKM

Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000,-. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:

Harta  Rp3.000.000.000,-
HutangRp2.500.000.000,-

      
Tuan Andi bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dan melaporkan hartanya dengan kondisi sebenarnya:

Harta  Rp5.000.000.000,-
HutangRp2.500.000.000,-

Seluruh harta tersebut berada di Indonesia.

Sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayar Tuan Andi adalah:

UraianSPT Tahunan PPh 2015Pengampunan PajakSelisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta3.000.000.0005.000.000.0002.000.000.000
Nilai Hutang2.500.000.0002.500.000.0000
Nilai harta bersih500.000.0002.500.000.0002.000.000.000

Uang Tebusan = 0,5% x Rp2.000.000.000,- = Rp10.000.000,-

Berdasarkan contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa:

  1. dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di dalam negeri dan harta di luar negeri
  2. setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015
  3. Ketentuan  besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta diatur sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan
    2. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan

Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Semoga bermanfaat.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait