- mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi;
- mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Setiap Warga Negara Indonesia, baik yang sudah memiliki NPWP maupun belum dapat memanfaatkan momentum pengampunan pajak ini, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
- dalam proses peradilan; atau
- menjalani hukuman pidana
atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagaimana diuraikan dalam definisinya, pengampunan pajak dilakukan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Harta menurut Undang-undang Pengampunan Pajak diartikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI. Jadi Wajib Pajak yang selama ini belum melaporkan hartanya, atau melaporkan harta tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini.
Pada dasarnya pengampunan pajak dilakukan melalui dua cara, yaitu deklarasi dan repatriasi. Wajib Pajak yang selama ini tidak melaporkan hartanya dapat mendeklarasikan harta tersebut dan membayar uang tebusannya, dan bagi Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri harus merepatriasi harta tersebut dengan cara mengalihkannya ke Indonesia melalui sejumlah instrument investasi tertentu.
Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dimana harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pengampunan Pajak adalah:
Uraian | Juli-September 2016 | Oktober-Nopember 2016 | Januari-Maret 2017 |
Harta tebusan yang berada di dalam negeri atau berada di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun terhitung sejak dialihkan | 2% | 3% | 5% |
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia | 4% | 6% | 10% |
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015 |
|
Contoh Penghitungan Uang Tebusan
Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
Tuan Eka mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh 2015 Tuan Eka melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:
Harta | Rp 18.000.000.000,- |
Hutang | Rp 10.000.000.000,- |
Nilai harta dan hutang yang seharusnya dilaporkan oleh Tuan Eka adalah:
Harta | Rp 28.000.000.000,- |
Hutang | Rp 10.000.000.000,- |
Tuan Eka bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Eka adalah sebagai berikut:
a. | Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Tuan Eka | |||||||
Harta Rp28.000.000.000,- Hutang Rp10.000.000.000,- Nilai Harta Bersih Rp18.000.000.000,- | ||||||||
b. | Nilai harta bersih yang telah dilaporkan Tuan Eka di SPT Tahunan PPh 2015 | |||||||
Harta Rp18.000.000.000,- Hutang Rp10.000.000.000,- Nilai Harta Bersih Rp 8.000.000.000,- | ||||||||
c. | Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan adalah: Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Rp18.000.000.000,- Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan Rp 8.000.000.000,- Dasar Penghitungan Uang Tebusan Rp10.000.000.000,- | |||||||
d. | Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:
|
Wajib Pajak memiliki harta luar negeri dan di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
Tuan Eko mempunyai harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini Tuan Eko hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2015 adalah:
Harta | Rp25.000.000.000,- |
Hutang | Rp23.000.000.000,- |
Tuan Eko bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dengan mengungkapkan bahwa sebenarnya:
Harta | Rp45.000.000.000,- |
Hutang | Rp30.000.000.000,- |
Sehingga:
Uraian | SPT Tahunan PPh 2015 | Pengampunan Pajak | Selisih harta/hutang yang belum dilaporkan |
Nilai Harta | 25.000.000.000 | 45.000.000.000 | 20.000.000.000 |
Nilai Hutang | 23.000.000.000 | 30.000.000.000 | 7.000.000.000 |
Nilai harta bersih | 2.000.000.000 | 15.000.000.000 | 13.000.000.000 |
Selisih harta sebesar Rp20.000.000.000,- yang belum dilaporkan terdiri dari:
- Harta yang berada di luar negeri dan berniat untuk direpatriasi sebesar Rp10.000.000.000,-
- harta yang berada di luar negeri namun tidak akan direpatriasi sebesar Rp5.000.000.000,-
- sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,- merupakan harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Selisih hutang sebesar Rp7.000.000.000,- keseluruhannya merupakan hutang yang berada di luar negeri yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke Indonesia.
Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Uraian | Dasar Pengenaan | Juli-Sept 2016 | Okt-Nop 2016 | Jan-Maret 2017 |
Nilai harta bersih di luar negeri yang akan direpatriasi | Rp10.000.000.000,- – Rp7.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,- | 2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,- | 3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,- | 5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,- |
Nilai harta bersih di luar negeri yang tidak akan direpatriasi | Rp5.000.000.000,- – Rp0 = Rp5.000.000.000,- | 4% x Rp5.000.000.000,- =Rp200.000.000,- | 6% x Rp5.000.000.000,- = Rp300.000.000,- | 10% x Rp5.000.000.000,- =Rp500.000.000,- |
Nilai harta bersih di dalam negeri yang dideklarasi | Rp5.000.000.000,- – Rp2.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,- | 2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,- | 3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,- | 5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,- |
Jumlah | – | Rp320.000.000,- | Rp480.000.000,- | Rp800.000.000,- |
Wajib Pajak UMKM
Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000,-. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:
Harta | Rp3.000.000.000,- |
Hutang | Rp2.500.000.000,- |
Tuan Andi bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dan melaporkan hartanya dengan kondisi sebenarnya:
Harta | Rp5.000.000.000,- |
Hutang | Rp2.500.000.000,- |
Seluruh harta tersebut berada di Indonesia.
Sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayar Tuan Andi adalah:
Uraian | SPT Tahunan PPh 2015 | Pengampunan Pajak | Selisih harta/hutang yang belum dilaporkan |
Nilai Harta | 3.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2.000.000.000 |
Nilai Hutang | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 0 |
Nilai harta bersih | 500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.000.000.000 |
Uang Tebusan = 0,5% x Rp2.000.000.000,- = Rp10.000.000,-
Berdasarkan contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
- dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di dalam negeri dan harta di luar negeri
- setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015
- Ketentuan besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta diatur sebagai berikut:
- Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan
- Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan
Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Semoga bermanfaat.