Tax Learning

Cara Melakukan Perubahan KLU di Coretax

Dewa Suartama

03 October 2025

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal terdapat perubahan aktivitas atau kegiatan ekonomi, wajib pajak perlu melakukan perubahan KLU.

Perubahan KLU Utama di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan perubahan KLU di Coretax.

  1. Masuk ke aplikasi Coretax, pilih menu Portal SayaPerubahan DataIdentitas Wajib Pajak.

  2. Gulir layar ke bagian KLU Utama. Centang boks Perbarui Kode Ekonomi Utama. Lalu, isi data yang diminta. Misalnya, bagi orang pribadi yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai swasta (KLU Z5000 Pegawai Swasta) lalu melakukan kegiatan usaha (KLU 10110 - Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas), wajib pajak perlu menambahkan informasi peredaran bruto, kode KLU, deskripsi kegiatan usaha, serta tanggal mulai kegiatan usaha.

  3. Sama seperti wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan yang melakukan perubahan KLU Utama perlu mengisi kode KLU, deskripsi kegiatan, dan tanggal mulai.

  4. Kemudian, pada bagian Unggah File, wajib pajak harus mengunggah dokumen yang dapat membuktikan perubahan kegiatan usaha. Misalnya izin usaha atau perubahan data NIB di sistem OSS.

  5. Setelah seluruh informasi diisi lengkap, centang pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol Simpan untuk mengirim permohonan perubahan data.

Penelitian oleh KPP

Atas permohonan perubahan data yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan. Apabila telah sesuai, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data. Keputusan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Penambahan KLU

Selain KLU utama, wajib pajak juga dapat mengisi KLU tambahan. Misalnya, wajib pajak badan kegiatan usaha utamanya adalah manufaktur tetapi juga melakukan kegiatan perdagangan besar. Data KLU tambahan dapat diisi melalui menu Portal SayaProfil SayaInformasi UmumEditData Ekonomi → klik Tambah. Kemudian, centang pernyataan dan klik Submit.

Dalam hal wajib pajak melakukan beberapa kegiatan usaha, pastikan telah menentukan KLU utama. Cara penentuan dapat dilihat pada artikel berikut ini: Banyak Kegiatan Usaha, Bagaimana Menentukan KLU Utama?

Categories:

Tax Learning

Tagged:

coretax
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA