
Dalam menghitung PPh Badan terutang, wajib pajak berhak mengkreditkan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Di aplikasi Coretax, data kredit pajak akan masuk ke SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak secara otomatis (prepopulated). Meskipun begitu, wajib pajak tetap dapat mengedit, menghapus, maupun menambahkan secara manual data kredit pajak.
Untuk mengambil data bukti potong/bukti pungut pihak lain, wajib pajak dapat menggunakan menu Posting SPT. Menu ini dapat diakses pada Induk SPT Tahunan PPh Badan. Sistem Coretax juga akan menampilkan informasi kapan terakhir penarikan data bukti potong/bukti pungut dilakukan.
Data bukti potong/bukti pungut yang akan menjadi kredit pajak masuk ke Lampiran 3 Bagian B. Wajib pajak tetap perlu untuk mengecek kembali data bukti potong/bukti pungut yang masuk ke lampiran ini. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian informasi pada bukti potong/bukti pungut, wajib pajak dapat menggunakan tombol edit atau hapus.
Wajib pajak juga dapat mengklik Tambah untuk menambahkan data bukti potong/pungut baru. Penambahan hanya dapat dilakukan melalui key-in.
Untuk memastikan data telah sesuai, Coretax menyediakan menu ekspor data dalam bentuk Excel. Hasil ekspor data kemudian dapat disandingkan dengan kertas kerja wajib pajak untuk memastikan data bukti potong/pungut telah sesuai.
Ingin tahu lebih lanjut tentang update dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan Coretax? Ikuti training yang diselenggarakan oleh Pajak101 by Ortax di tautan berikut ini: Kupas Tuntas Pengelolaan PPh Badan dan Overview SPT Terbaru Era Coretax (Batch 5)
Categories:
Tax Learning
Jadwal Training