Pemotong PPh Pasal 21/26 berkewajiban untuk membuat bukti atas pajak yang telah dipotong. Untuk PPh Pasal 21 yang pemotongannya bersifat final, bukti pemotongan dibuat dengan formulir 1721-VII.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 mengatur bahwa formulir 1721-VII digunakan untuk objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Objek penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final yaitu:
- uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dengan kode objek pajak 21-401-01;
- penerima uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tuan yang dibayarkan sekaligus dengan kode objek pajak 21-401-02; dan
- penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Final Lainnya dengan kode objek pajak 21-499-99.
Untuk penghitungan PPh Pasal 21 Final, Anda dapat melihat selengkapnya pada artikel berikut: PPh Pasal 21 Final
Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final pada eBupot 21/26
Mulai masa Januari 2024, pemotong menggunakan aplikasi eBupot 21/26 untuk sarana administrasi PPh 21/26. Untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Final, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- 1. Masuk ke Menu Daftar Bupot pada aplikasi eBupot 21/26
Masuk ke aplikasi eBupot 21/26, lalu klik submenu Bukti Potong. Pada bukti potong dapat dibuat dengan mekanisme key in maupun impor. Untuk melakukan penginputan langsung, klik Rekam
- 2. Masukkan Identitas Wajib Pajak yang Dipotong
Mulai masukkan data seperti tahun pajak dan masa pajak. Pada bagian identitas, pemotong dapat menggunakan NPWP atau NIK. Jika memilih NPWP, masukan NPWP pihak yang dipotong, kemudian sistem akan melakukan pengecekan. Jika berhasil, kolom nama serta alamat akan terisi secara otomatis. Jika identitas yang dimasukkan adalah NIK, masukkan NIK serta nama dan alamat sesuai KTP. Sistem kemudian akan melakukan validasi. Jika valid, lanjutkan mengisi informasi berikutnya.
- 3. Pilih Objek PPh 21 Final, Masukkan Penghasilan Bruto, dan Hitung PPh 21 Terutang
Selanjutnya, pilih kode objek pajak sesuai dengan jenis pemotongan yang dilakukan. Jika wajib pajak memiliki SKB, pilih fasilitas, lalu masukkan nomor SKB.
Pasca update, pada perekaman bukti potong PPh Pasal 21 Final, pemotong bisa memasukkan akumulasi penghasilan bruto yang diterima dalam jangka waktu 2 tahun kalender. Hal ini sesuai dengan ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 Final yang dihitung berdasarkan jumlah akumulasi dalam 2 tahun kalender.
Jika terdapat pembayaran sebelumnya, masukkan jumlah penghasilan bruto sebelumnya. Selanjutnya, isi jumlah penghasilan, lalu klik Hitung. Sistem akan secara otomatis menghitung pajak terutang.
- 4. Lengkapi Penandatangan dan Simpan Bukti Potong
Terakhir, pilih penandatangan, centang pernyataan, lalu klik Simpan.
Bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21 Final
Formulir 1721-VII terdiri dari empat bagian. Pada bagian A, terdapat informasi mengenai penerima penghasilan atau pihak yang dipotong. Informasi tersebut antara lain NPWP, NIK, nama, dan alamat.
Pada bagian B, terdapat tabel yang menunjukkan besaran PPh Pasal 21 Final yang dipotong. Penerima penghasilan dapat melihat kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif, dan jumlah PPh yang dipotong.
Bagian berikutnya adalah bagian C yang menampilkan nomor dokumen referensi fasilitas, misalnya memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau fasilitas lainnya.
Pada bagian D berisi informasi identitas pemotong. Informasi yang dapat dilihat adalah NPWP, nama pemotong, nama penandatangan, serta tanggal dan tanda tangan. Selain itu, saat bukti potong dicetak, sistem akan secara otomatis membuat kode QR yang dapat dipindai untuk memvalidasi bukti potong.