

Catatan:
- Selain jenis PNBP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018, jenis PNBP sebagaimana dimaksud butir romawi (I) dan (II) di atas dapat berasal dari kerja sama dengan pihak lain. Tarif atas jenis PNBP tersebut sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
- Tarif PNBP sebagaimana dimaksud butir romawi (I) dan (II) di atas tidak termasuk biaya transportasi. Sedangkan untuk tarif PNBP sebagaimana dimaksud butir romawi (III) di atas tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
- Seluruh PNBP yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.