
Spa merupakan salah satu cara relaksasi yang banyak diminati kaum hawa sebagai penghilang kepenatan dan stres setelah menjalani kesibukan yang padat. Banyak salon kecantikan bahkan klinik kecantikan yang menawarkan perawatan spa. Tuntutan karier yang mempengaruhi kesehatan kulit menjadi salah satu faktor yang mendorong kebutuhan ini. Tidak hanya itu, pengaruh dari aktivitas yang padat serta mengonsumsi makanan yang tidak sehat dapat menggangu kesehatan dan kecantikan kulit. Aktivitas yang bersinggungan langsung dengan terik matahari dan debu, juga menjadi faktor akan kebutuhan perawatan yang satu ini.
Tarif Pajak atas SPA
Khusus tarif pajak hiburan berupa mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75%, tarif ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 28 Tahun 2009. Tarif Pajak atas spa itu sendiri berbeda-beda di setiap daerah karena tarif pajak hiburan telah ditetapkan Peraturan Daerah (“PERDA”). Setiap daerah mempunyai kriteria tersendiri misalnya di daerah DKI Jakarta tarifnya bisa lebih besar karena standar biaya hidup di DKI Jakarta lebih mahal dibandingkan di daerah Kartosuro Jawa Tengah yang standar biaya hidupnya lebih murah dibandingkan di DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 3 ayat (6) huruf c point 9 Peraturan Gubernur Privinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 224 tahun 2012 Tentang Pembayaran dan pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System bahwa tarif pajak spa ditetapkan sebesar 20%.
Apa itu Service Charge ?
Suatu bentuk pengenaan biaya terhadap pelayanan hiburan disebut dengan Service charge atau uang atas pelayanan. Service charge merupakan satu dasar pengenaan pajak daerah, baik itu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan maupun pajak daerah lainnya. Apabila suatu pelayanan dikenakan service charge, maka perhitungan pada invoice yaitu menambah harga yang harus dibayar konsumen dengan harga service charge, maka total keseluruhan yang nantinya akan dikenakan pajak daerah.
Cara Penghitungan Pajak atas SPA
Berikut ini merupakan contoh pengenaan pajak hiburan atas spa di daerah DKI Jakarta.
Massage charge Rp 250.000,- x 2hours Sub Total 5% Service Charge Total 20 % Tax Grand Total | : Rp 500.000,- : Rp 500.000,- : Rp 25.000,- : Rp 525.000,- : Rp 105.000,- : Rp 630.000,- |
Invoice 2:
Massage charge Rp 250.000,- x 2 hours Sub Total 5% Service Charge 20 % Tax Grand Total | : Rp 500.000,- : Rp 500.000,- : Rp 25.000,- : Rp 100.000,- : Rp 625.000,- |
Dari uraian diatas setidaknya dapat diketahui oleh pengguna jasa spa bahwa tarif pajak spa di DKI Jakarta sebesar 20% serta dapat mengetahui perkiraan besarnya service charge yang akan dikenakan. Jadi, sebelum mengunjungi tempat spa alangkah lebih baik jika tanyakan terlebih dahulu kepada pengurus spa apakah harga yang tertera di menu sudah termasuk service charge dan pajaknya atau tidak, jika harga di menu belum termasuk service charge dan pajak, maka jangan terkejut bila melihat total harga bisa mencapai 25% dari harga-harga yang tercantum di menu. Perlu diperhatikan untuk pengusaha agar tidak salah dalam memperhitungkan pajak atas usahanya karena yang rugi bukan hanya negara tetapi juga pengusaha itu sendiri yang nantinya akan terlibat masalah dengan Dinas Pelayanan pajak.
Referensi:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 224 tahun 2012 Tentang Pembayaran dan pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1999 Tahun 1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran Dan Usaha Pariwisata Lainnya.