Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kapan TP Doc Master File dan Local File Dilaporkan ke Kantor Pajak? Begini Jawabannya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 , maka setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus menyediakan Dokumentasi Penentuan Harga (TP Doc) yaitu Dokumen Induk dan Dokumen Lokal  paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir, serta Laporan per Negara (CBC Report) paling lambat 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat TP Doc khususnya terkait Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File), wajib juga membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan Tahun Pajak yang bersangkutan. Walaupun tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak apabila dilakukan permintaan Master File dan Local File kepada Wajib Pajak. Lalu Kapan DJP akan melakukan permintaan TP Doc kepada Wajib Pajak (WP)? dan Kapan jangka waktu pelaporannya?

Pertama, saat pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Account Representative , dimana WP wajib melaporkan paling lama 14 hari dari surat permintaan. Kedua, saat pemeriksaan pajak, dimana pemeriksa pajak akan melakukan permintaan peminjaman Master File dan Local File, dan paling lama 1 bulan dari permintaan tersebut Wajib Pajak wajib memberikan dokumen tersebut. Ketiga, saat Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), Wajib Pajak wajib memberikan Master File dan Local File paling lama 14 hari dari tanggal kirim surat peminjaman.

Keempat, penyidikan pajak yang ketentuannya lebih lannjut diatur dalam KUHAP. Kelima, saat proses penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan. Pemberian Master File dan Local File diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apabila TP Doc tidak  disampaikan, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban  menyelenggarakan &  menyimpan TP Doc. Sedangkan, bila TP Doc disampaikan namun melebihi  jangka waktu, maka tidak dipertimbangkan  sebagai TP Doc.