Pada dasarnya Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini ditunjukkan dengan kewajiban pajak subjektif yang melekat kepadanya pada saat Orang Pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Namun demikian, dalam hal Orang pribadi WNI tersebut bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka status subjek pajaknya berubah dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Orang pribadi WNI dengan kondisi tersebut dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia dan bertempat tinggal tetap di luar negeri. Hal ini harus dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:
- Green Card,
- identity card,
- student card,
- pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
- surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
- tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Apabila Orang Pribadi WNI tersebut tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud di atas, maka status subjek pajak Orang Pribadi WNI tersebut tetap SPDN.
Apabila Orang Pribadi WNI yang bertempat tinggal di Indonesia, kemudian pergi keluar negeri dan keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah serta berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka Orang Pribadi tersebut tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian status subjek pajak Orang Pribadi WNI tersebut juga tetap SPDN.
Implikasi Perpajakan
Status subjek pajak yang melekat Orang Pribadi WNI akan berdampak pada pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima. Berikut ringkasannya:
Status Subjek Pajak Orang Pribadi WNI | Sumber Penghasilan dari luar Indonesia | Sumber Penghasilan dari Indonesia |
SPLN | Tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. | Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. |
SPDN | Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. | Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. |
Bagi subjek pajak Orang Pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia dan tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. SPT Pajak Penghasilan tersebut untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai SPDN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.