1. | pengawasan terhadap kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya, |
2. | pengawasan terhadap kompensasi kerugian fiskal dalam SPT Tahunan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya, |
3. | pengawasan terhadap Harta yang disampaikan dalam Surat Pernyataan yang berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi Wajib Pajak (taxbase), |
4. | pengawasan terhadap biaya amortisasi untuk aktiva tidak berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan, |
5. | pengawasan terhadap biaya penyusutan untuk aktiva berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan, |
6. | pengawasan terhadap pengalihan hak atas:
|
Categories:
Tax AlertTagged:
Jadwal Training
20 November 2024