- Data dan/atau informasi eksternal dan/atau internal yang sudah divalidasi dan disediakan oleh sistem informasi yang bersumber dari: Surat Pemberitahuan WP, alat keterangan, hasil kunjungan (visit), data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, data, Laporan, dan pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
- SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, dalam hal telah disampaikan oleh WP.
AR menuangkan hasil penelitian dan penyandingan tersebut dalam Lembar Pengawasan WP Dalam Rangka Tax Amnesty, apabil dalam hasil penelitian dan penyandingan diketahui bahwa Harta WP diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Atas Lembar Pengawasan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan kebijakan pemeriksaan atau tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan Lembar Pengawasan diarsipkan.
Dalam hal WP yang diusulkan pemeriksaan atas WP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dalam rangka pemeriksaan berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sesuai dengan kebijakan pemeriksaan. Kegiatan Pemeriksaan untuk WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty sehubungan dengan ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta hanya dapat dilakukan jika SP2 untuk pemeriksaan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2019.
Selain pengawasan dalam rangka Tax Amnesty, terhadap WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty tetap dilakukan pengawasan secara umum yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 39/PJ/2015.