
Setelah masa Amnesti Pajak berakhir, pengujian kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) diprioritaskan kepada Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak. Namun demikian, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE - 11/PJ/2017, DJP juga menetapkan kebijakan dan strategi pemeriksaan untuk Wajib Pajak yang sudah mengikuti Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak) dengan uraian sebagai berikut: