Sharing Forum : PPh 21 Atas Pegawai Kontrak Pertanyaan : Dear rekan ortax Saya mau tanya Bekerja sebagai kontrak di perusahaan satu tahun Pengh perbulan 5.000.000 x 12. = 60.000.000 Ptkp = 54.000.000 Pkp. = 6.000.000 Pajak terutang setahun = 6.000.000 x 5% =300.000 Pph 21 perbulan. = 25.000 Pertanyaan nya: jika kontraknya di hentikan di bulan ke 6 lebih potong nya kita kembalikan atau bagaimana ya admin dan jurnal untuk kelebihan potong tersebut..
Tanggapan Member Ortax : abeta7 dikembalikan jurnalnya saat pembayaran gaji bulan ke 6 : biaya gaji 5jt D utang pph 21 125rb D bank 5.125.000 K
steven02 Dear rekan abeta dari mana ya rekan 125.000 bukannya sisanya 6 lagi jadi 150.000 rekan abeta mohon di koreksi jika saya salah
YasifYuzarsif ybs masuk golongan karyawan apa rekan ??
Tanggapan Tim Redaksi Ortax : Penghasilan yang diterima oleh pegawai kontrak sejatinya merupakan penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 pada Pasal 1 angka 10 yaitu ;
āPegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.ā
Oleh sebab itu, mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai kontrak sama dengan yang diterima oleh Pegawai Tetap. Atas kasus diatas, berikut penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s/d Mei (Tahun 2016) apabila jumlah penghasilan sama seperti bulan-bulan sebelumnya :
- Berdasarkan penghitungan diatas, PPh Pasal 21 yang terutang setiap Masa adalah sebesar Rp 12.500
Jurnal saat pemotongan gaji : Beban Gaji (D) Utang PPh Pasal 21 (K) Kas (K) | Rp 5.000.000 Rp 12.500 Rp 4.987.500 |
Jurnal saat penyetoran PPh 21 :
Utang PPh Pasal 21 (D) Kas (K) | Rp 12.500 Rp 12.500 |
Apabila pada pertengahan tahun pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja, maka Masa Pajak terakhir yang bersangkutan adalah Masa Juni 2016. Adapun besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk Masa Pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak (dalam hal ini Januari s.d Juni 2016) dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan (dalam hal ini Januari s.d Mei 2016). Berdasarkan hal tersebut berikut penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak terakhir atau Masa Pajak Juni (2016) sesuai kasus diatas :
1. | PPh Pasal 21 Januari s.d Juni 2016 |
2. | PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2016 Dengan asumsi penghasilan yang diterima setiap bulannya sama, maka jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Masa Pajak Januari s.d Mei 2016 ialah : - 5 bulan x Rp 12.500 = Rp 62.500
|
3. | Dari penghitungan diatas, maka:  |
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 62.500 dikembalikan oleh pihak pemberi penghasilan kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 ini dilakukan apabila metode pemotongan yang digunakan oleh perusahaan ialah metode Gross atau PPh Pasal 21-nya dipotong oleh perusahaan.