Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Tempat Tertentu dengan cara disampaikan:
- langsung oleh Wajib Pajak, atau
- melalui pihak lain berdasarkan surat kuasa.
Penyampaian Surat Pernyataan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan secara kolektif melalui pihak lain antara lain orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi. Wajib Pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Penyampaian Surat Pernyataan oleh Pihak lain dilakukan hanya melalui Tempat Tertentu. Dalam hal Surat Pernyataan disampaikan melalui pihak lain, pihak lain membuat rekapitulasi yang memuat daftar Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-17/PJ/2016
Prosedur Penerimaan Surat Pernyataan Melalui Pihak Lain
Direktur Jenderal Pajak membuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan dalam hal Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu menyampaikan Surat Pernyataan melalui pihak lain.
Setelah Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan ditandatangani dan disampaikan kepada pihak lain, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan meliputi :
- penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya,
- penerbitan tanda terima Surat Pernyataan,
- penerbitan Surat Keterangan, dan
- permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu Serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak Dengan Peredaran Usaha Tertentu.