Merujuk Pasal 44 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) ditegaskan bahwa batas waktu unggah faktur pajak elektronik atau modul e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur yang disetujui oleh DJP, bukan tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ/2022.
Adapun ketentuan faktur pajak saat pelaksanaan coretax system, yakni pengusaha kena pajak (PKP) tidak harus meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum mengunggah e-Faktur. NSFP akan diberikan secara otomatis pada saat e-Faktur diunggah melalui modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP sepanjang e-Faktur diunggah sesuai dengan jangka waktu. Bila e-Faktur tidak disetujui DJP, e-Faktur tersebut bukanlah faktur pajak.
PT H merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 September 2025. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 11 September 2025 menggunakan modul e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak pada 11 September 2025. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah ke DJP dengan menggunakan modul e-Faktur pada tanggal 14 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan ini, e-Faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT H dapat diberikan persetujuan dari DJP karena diunggah sebelum jangka waktu paling lambat tanggal 20 Oktober 2025. Sementara itu, bila e-Faktur tersebut baru diunggah ke DJP dengan menggunakan modul e-Faktur pada tanggal 21 Oktober 2025. Maka atas hal tersebut, DJP tidak memberikan persetujuan atas e-Faktur yang diunggah karena melewati batas penyampaian yaitu tanggal 20 Oktober 2025. Dalam hal e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP, maka faktur tersebut bukan merupakan faktur pajak.
Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya PER-11/2025, ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ 2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak yakni terkait aturan PKP tertentu untuk membuat FP menggunakan e-Faktur client desktop dan e-Faktor host-to-host.
Categories:
Tax Alert