Tax Learning

Bagaimana Mengisi Nilai Mata Uang di SPT PPh Badan Coretax?

Dewa Suartama

SPT Tahunan PPh Badan dapat dilaporkan menggunakan mata uang rupiah maupun mata uang selain rupiah. Dengan berlakunya sistem Coretax, terdapat penyesuaian ketentuan mengenai pengisian nilai mata uang pada kolom-kolom SPT. Berikut panduan pengisian nilai mata uang sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Kolom-kolom yang berisi nilai mata uang rupiah harus diisi dengan nilai mata uang rupiah penuh tanpa nilai desimal. Sebagai contoh, nilai sepuluh juta rupiah ditulis 10.000.000, bukan 10.000.000,00.

Apabila terdapat nilai desimal (sen), wajib pajak perlu melakukan pembulatan. Nilai desimal 0,50 atau lebih, dibulatkan rupiah penuh ke atas. Jika nilai desimal kurang dari 0,5, pembulatan dilakukan rupiah penuh ke bawah. Sebagai contoh, 125,60 ditulis 126, dan nilai 125,25 ditulis 125.

Sementara itu, untuk pengisian nilai mata uang selain rupiah dapat diisi hingga dua digit nilai desimal. Contoh:

  • nilai seratus dolar Amerika Serikat ditulis 100,00
  • nilai seratus dua puluh poundsterling Inggris lima puluh pence ditulis 120,50.

Jika dalam pengisian nilai mata uang nihil karena tidak ada nilainya atau penjumlahan dan/atau pengurangan rupiah menghasilkan nilai nihil, maka dalam baris/kolom jumlah yang bersangkutan ditulis angka 0.

PER 11/2025 mengubah bentuk SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan PPh Badan kini terdiri dari formulir induk serta 15 jenis lampiran. Tak hanya bentuk, proses bisnis pengisian SPT juga mengalami perubahan. Pengisian dimulai dengan mengisi dan menjawab pertanyaan pada formulir induk. Jawaban pada formulir induk akan memunculkan formulir lampiran yang wajib diisi. Format SPT Tahunan PPh Badan terbaru dapat dilihat pada artikel berikut ini: SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax, Apa Saja yang Berubah?

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA