Aturan Baru Tentang MAP Terbit. Ini Poin-poin Pentingnya

perjanjian MAPIndonesia sebagai negara anggota G20 senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan terkait penerapan standar minimum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif. Pada 26 April 2019, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019. Adapun hal tersebut dilakukan mengingat pada ketentuan sebelumnya (240/PMK.03/2014) belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/G20 BEPS dan belum dapat memberikan kepastian hukum terutama terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan MAP

Siapa yang Dapat Melakukan Permintaan Pelaksanaan MAP?

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B , seperti dalam hal:

  1. pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi Penentuan Harga Transfer, koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
  2. pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
  3. penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B;
  4. diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau
  5. penafsiran ketentuan P3B.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak atau Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B, juga dapat permintaan pelaksanaan MAP dalam hal sesuai dengan pasal 5 ayat (5) dan (6) PMK No 49/PMK.03/2019.


Persyaratan Permintaan Pelaksanaan MAP

Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon (Wajib Pajak dalam negeri dan WNI), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia,
  2. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon,
  3. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak:
    1. tanggal surat ketetapan pajak;
    2. tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau
    3. saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  4. ditandatangani oleh Pemohon atau wakil berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, dan
  5. dilampiri dengan:
    1. surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP,
    2. daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B, dan
    3. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan tepat waktu.
Jangka Waktu Tindak Lanjut Permintaan Pelaksanaan MAP
 
  1. Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon atau Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP.
  2. Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B tidak mendapatkan jawaban tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak disampaikan permintaan pelaksanaan MAP, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP bahwa permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat ditindaklanjuti, dan Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa permintaan pelaksanaan MAP dicabut.
  3. Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B, atau disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.
  4. Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan surat keputusan dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait