Aturan Baru Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Pajak Mulai Berlaku Tahun 2022. Begini Ketentuannya!

Spacer

Setiap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan kecuali Wajib Pajak yang dikecualikan oleh peraturan perpajakan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan, Pembukuan yang dimaksud harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain.
 
Dalam proses Pembukuan harus memenuhi prinsip taat asas dan salah satu prinsip taat asas adalah stelsel pengakuan penghasilan. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28 ayat 5, Wajib Pajak dalam melakukan Pembukuan dapat menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel kas merupakan metode yang perhitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Secara sederhana, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu. Disisi lain, biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.
 
Stelsel kas biasanya digunakan perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa. Misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Untuk tujuan Perpajakan, dalam aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Keuangan, pemerintah memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dengan metode stelsel kas.
 
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak tertentu untuk dapat melakukan pembukuan dengan metode stelsel kas diantaranya adalah bagi usaha mikro dan kecil berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau memenuhi kriteria tertentu tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Dan untuk Wajib Pajak Badan, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Peredaran bruto tersebut merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari seluruh jenis atau tempat usaha pada Tahun Pajak sebelumnya.
 
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas diantaranya sebagai berikut:
  • Jumlah penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai.
  • Harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai.
  • Perolehan harta yang dapat disusutkan serta hak-hak yang dapat diamortisasi karena mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan atau amortisasi tersebut.
 
Untuk menggunakan pembukuan dengan metode stelsel kas, Wajib Pajak perlu menyampaikan pemberitahuan setiap tahun. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan oleh Wajib Pajak yang berstatus pusat, yaitu Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP digit terakhir 000 dan harus disampaikan paling lambat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.
 
Dalam penutup aturan, Kementerian Keuangan mengatur penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas baru dapat mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
 
3 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait