Pada tanggal 3 Juni 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 56/PMK.010./2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Pada peraturan tersebut terdapat penambahan kategori pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku. apa saja penambahan tersebut? Simak infografis berikut!
Ketentuan Baru Penggunaan Nilai Buku Dalam Rangka Pemekaran Usaha
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jakbar Berikan Pengurangan Sanksi Sampai 75%, Catat Persyaratannya
Redaksi Ortax
12 September 2024
Syarat dan Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal
Dewa Suartama
30 August 2024
Bagaimana Cara Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak?
Dewa Suartama
18 June 2024
Bayar Pajak Bisa Dicicil? Ini Ketentuannya
Dewa Suartama
10 June 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA