Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Apakah PPN PMSE Dapat Dikreditkan?

Pengkreditan Pajak Masukan PPN PMSE
mohamed_hassan / Pixabay

Berkembangnya teknologi mendorong berkembangnya transaksi melalui sistem elektronik. Barang dan jasa yang diserahkan pun kini banyak yang berbentuk digital. Hal tersebut menjadi salah satu faktor diterbitkannya ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PPN PMSE dipungut oleh pihak yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE. Lalu, apakah PPN PMSE yang dibayarkan pembeli dapat dikreditkan?

Objek PPN PMSE

PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud (termasuk barang digital) dan pemanfaatan JKP (termasuk jasa digital) dari luar daerah pabean melalui PMSE. Transaksi yang dipungut meliputi transaksi yang dilakukan business-to-business (B2B) maupuan business-to-consumer (B2C).

Jenis objek pemungutan yang dimaksud di antaranya e-book, e-magazine, software komputer, layanan streaming film, streaming musik, maupun konten audio-visual lainnya. Selain itu, penggunaan/hak menggunakan hak cipta di berbagai bidang, hak penggunaan peralatan/perlengkapan industri, penggunaan pengetahuan atau informasi juga termasuk dalam pemungutan PPN PMSE.

Pengkreditan Pajak Masukan PMSE

PMSE dipungut oleh pihak yang telah ditunjuk oleh DJP. Dalam pemungutannya, pemungut akan memberikan bukti pungut. Bukti pungut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Jika merujuk Pasal 9 ayat (8) UU PPN, terdapat tiga jenis pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, yaitu:

  1. Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  2. Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN.
  3. Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Selain itu, pajak masukan juga harus memenuhi persyaratan formal dan material. Persyaratan formal yang dimaksud adalah pajak masukan dibuat dengan faktur pajak yang memenuhi ketentuan. Kemudian, persyaratan material adalah pajak masukan berkaitan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan penyerahan terutang PPN.

Ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, PPN yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait PPN PMSE dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Dokumen tertentu yang dimaksud adalah bukti pemungutan PPN PMSE yang mencantumkan nama dan NPWP pembeli barang atau penerima jasa, dan alamat email yang terdaftar pada administrasi DJP.

Dengan demikian, PPN PMSE dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan serta bukti pungutnya mencantumkan nama dan NPWP pembeli, serta alamat email yang terdaftar pada sistem DJP.