
Dalam proses likuidasi, wajib pajak badan dimungkinkan masih memiliki kewajiban perpajakan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, seperti penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT), bukti potong, maupun faktur pajak, wajib pajak dapat diwakili oleh likuidator.
Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penandatanganan dokumen elektronik untuk wajib pajak badan dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi. Salah satu pihak yang dapat melakukan penandatanganan adalah orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak yang sedang dalam proses likuidasi, sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 81/2024, dapat diwakili oleh likuidator.
Perlu diketahui, Pasal 32 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa wakil wajib pajak, termasuk likuidator, bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Tanggung jawab tersebut dapat lepas apabila wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa kedudukan sebagai wakil benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
Agar dapat menjadi penandatangan SPT serta dokumen elektronik lainnya, wajib pajak perlu menambahkan likuidator sebagai Pihak Terkait di akun Coretax. Penambahan dapat dilakukan dengan mengedit informasi pada menu Profil Saya → Informasi Umum → Pihak Terkait. Pada menu tersebut, pilih Related Person, lalu pada bagian Jenis Orang Terkait pilih Wakil. Kemudian, pada bagian Sub Jenis Orang Terkait, pilih Liquidator. Lanjutkan proses dengan mengisi identitas, lalu klik Simpan.
Categories:
Tax LearningTagged:

Jadwal Training