Dengan berlakunya Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) atau pajak minimum global, selain bertambahnya pengenaan pajak tambahan (top-up tax). Perusahaan Multinasional (PMN) nantinya juga harus memenuhi kewajiban administrasi sebagaimana diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026) terkait GloBE Income Return (GIR).
Apa itu GloBE Income Return?
Selain Surat Pemberitahuan PPh GloBE, entitas induk utama dari grup PMN juga harus menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan entitas konstituen kepada Dirjen Pajak menggunakan formulir standar. Berdasarkan Pasal 56 PMK 136/2024 GIR yang disampaikan minimal memuat informasi:
- identitas entitas konstituen yang terdiri dari NPWP jika ada, negara/yurisdiksi entitas konstituen berada dan status entitas konstituen berdasarkan GloBE;
- struktur grup PMN termasuk kepentingan pengendali dalam entitas konstituen yang dimiliki oleh entitas konstituen lainnya;
- penghitungan tarif pajak efektif, top up tax setiap entitas konstituen dan anggota joint venture group
- alokasi pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR) dan jumlah top up tax berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR)
- catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan GloBE yang relevan.
GIR dibuat dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi extensible markup language (XML) sesuai dengan petunjuk pengisian XML yang dapat diakses pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika terdapat kesalahan dalam penyampaian GIR, Dirjen Pajak akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak. Terhadap pemberitahuan tersebut atau atas kemauan sendiri, wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan GIR dengan menyampaikan kembali GIR yang telah dibetulkan sebelumnya.
Ketentuan Penyampaian GIR dan Notifikasi
Entitas induk utama wajib menyampaikan GIR paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Khusus untuk tahun pajak pertama implementasi GloBE, batas waktu penyampaian GIR diperpanjang maksimal 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak sebagaimana diatur Pasal 69 PMK 136/2024. Atas penyampaian GIR oleh entitas induk utama akan diberikan tanda terima oleh Dirjen Pajak.
Jika entitas induk utama grup PMN bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), maka GIR disampaikan oleh entitas konstituen di Indonesia apabila:
- grup PMN menunjuk entitas konstituen di Indonesia tersebut sebagai entitas konstituen pelapor; atau
- entitas konstituen pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi yang berlaku dengan Indonesia untuk tahun pajak pelaporan.
Sementara itu, entitas konstituen dari grup PMN berkewajiban untuk menyampaikan notifikasi kepada Dirjen Pajak paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Pada Pasal 1 PMK 136/2024, yang dimaksud dengan notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang di antaranya berupa pernyataan mengenai identitas SPDN yang merupakan entitas induk utama, identitas SPDN yang bukan merupakan entitas induk utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.
PER 6/2026 mengatur apabila wajib pajak GloBE merupakan anggota lebih dari satu grup PMN untuk satu tahun pengenaan GloBE, maka wajib pajak tersebut harus menyampaikan notifikasi terpisah untuk setiap grup PMN dimana wajib pajak GloBE tersebut menjadi anggota.
Entitas konstituen yang menyampaikan notifikasi tersebut akan menerima tanda terima dari Dirjen Pajak. Tanda terima tersebut nantinya harus disampaikan kepada Dirjen Pajak dalam bentuk lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE. Sebagai informasi, entitas konstituen yang telah menyampaikan GIR, tidak diwajibkan menyampaikan notifikasi kepada Dirjen Pajak
Contoh Penyampaian GIR dan Notifikasi
PT CBC merupakan entitas induk utama dari suatu grup PMN yang berlokasi di Indonesia. Salah satu anggota grup PT CBC di Indonesia yaitu, PT AX. PT CBC menggunakan tahun kalender sebagai tahun pembukuannya. Pada tahun pajak 2025 PT CBC telah memenuhi ketentuan ruang lingkup GloBE, sehingga tahun pajak 2025 merupakan tahun pertama implementasi GloBE bagi PT CBC. Maka PT CBC wajib menyampaikan GIR.
Pada Pasal 56 PMK 136/2024, batas waktu penyampaian GIR dan notifikasi adalah 15 bulan, namun karena tahun pajak 2025 merupakan tahun pajak pertama PT CBC menerapkan GloBE maka jangka waktu penyampaian GIR wajib disampaikan paling lama 18 bulan setelah berakhir tahun pajak 2025. Dengan demikian batas waktu penyampaian GIR dan PT CBC adalah 30 Juni 2027. Setelah menyampaikan GIR, PT CBC akan menerima tanda terima dari Dirjen Pajak.
PT AX sebagai entitas konstituen grup PMN wajib menyampaikan notifikasi kepada Dirjen Pajak. Serupa dengan GIR, notifikasi tersebut paling lama disampaikan 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Tetapi karena ini merupakan tahun pertama implementasi GloBE, maka notifikasi dapat disampaikan paling lama 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2025. Atas penyampaian notifikasi yang dilakukan PT AX, Dirjen Pajak akan memberikan tanda terima.
