Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Lebih spesifik dalam SE – 26/PJ/2015 dicontohkan sebagai berikut :
- PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
- Dengan demikian, PKP A hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
- PKP A dilarang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 November 2014.
Kemudian, ditegaskan dalam SE – 26/PJ/2015 bahwa Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Berdasarkan hal tersebut, jika dikaitkan dengan akhir tahun maka dalam hal jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diterima PKP pada tahun 2016 tidak bisa digunakan untuk tahun 2017. Dengan demikian, PKP harus memperhatikan antara tanggal dimulainya aktivitas komersial pada Tahun 2017 yang akan berpengaruh pada penentuan saat terutangnya PPN yang menjadi patokan dalam ketepatan waktu penerbitan Faktur Pajak , dengan tanggal pemberian Surat Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi Faktur Pajak Tidak Lengkap
Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Kemudian, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Penanganan Faktur Pajak Tidak Lengkap
Faktur Pajak Tidak Lengkap yang disebabkan karena tanggal Faktur Pajak yang telah dibuat mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, PKP diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak,
- Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut,
- Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.
Lebih spesifik dalam SE – 26/PJ/2015 dicontohkan sebagai berikut :
PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001. PKP A membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak 1 November 2014.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh PKP A adalah:
- Faktur Pajak tanggal 1 November 2014 dengan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dibatalkan.
- PKP A membuat Faktur Pajak yang baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama yaitu 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
Keterangan:
Faktur Pajak tanggal 1 November 2014 merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh Pengusaha Kena Pajak. Faktur Pajak yang demikian dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Dipermudah
Selain PKP dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan, PKP dapat melakukan permintaan melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalm hal ini aplikasi e-Nofa Online pada alamat https://efaktur.pajak.go.id. Dengan adanya permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online, PKP harus telah memiliki sertifikat elektronik dan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, apabila PKP yang telah memenuhi syarat maka Nomor Seri Faktur Pajak akan diberikan secara realtime. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PER – 17/PJ/2014, syarat tersebut meliputi:
- telah memiliki Kode Aktivasi dan Password
- telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan
- telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Kemudahan administrasi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online tersebut dapat membantu PKP karena tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak secara realtime dapat diterima PKP. Dengan demikian, PKP dapat mengatisipasi Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikarenakan Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.