Tax Learning

Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan, Ada Kode Deposit Pajak Khusus untuk Bayar Pajak Terutang

Dewa Suartama

06 October 2025

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat wajib pajak mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan adalah pelunasan pajak terutang. Di aplikasi Coretax, pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui deposit pajak.

Sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, deposit pajak terdiri dari tiga kode akun pajak. Pertama, 411618-100 yang digunakan untuk pembayaran deposit pajak. Kedua, 411618-200 untuk pembayaran deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Ketiga, 411618-300 untuk pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK NonKeberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama.

Bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, jika SPT yang disampaikan diperkirakan terdapat jumlah kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan lewat deposit pajak dengan kode 411618-200. Cara membuat kode billing deposit pajak dapat dilihat pada artikel berikut ini: Kode Billing Deposit Pajak

Kemudian, pada saat SPT Tahunan siap untuk dilaporkan, deposit tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran. Setelah menekan tombol Bayar dan Lapor pada Induk SPT Tahunan, akan muncul pertanyaan seperti gambar berikut ini:

Jika telah melakukan deposit, klik Ya, kemudian lakukan proses hingga SPT Tahunan berhasil dilaporkan.

Pasal 175 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemberitahuan perpanjangan diajukan oleh wajib pajak dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Selain itu, wajib pajak juga harus:

  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;

  2. laporan keuangan sementara; dan

  3. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA