Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ada Penyesuaian PPN 11%? e-Faktur Tidak Bisa Diakses Sementara!

Work Load Productivity Mechanism  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Adanya Siaran Pers yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (SP – 39 /KLI/2022) mengenai Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022, melalui laman resmi www.pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memuat pengumuman resmi bahwa dalam rangka pemutakhiran aplikasi terkait implementasi penyesuaian tarif PPN dan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka akan ada aplikasi-aplikasi terkait yang sementara waktu tidak dapat diakses. Aplikasi tersebut terdiri dari:

  1. e-Faktur Dekstop,
  2. e-Faktur Host to Host,
  3. e-Faktur Web,
  4. VAT Refund, dan
  5. e-Nofa Online

Hal ini akan berlaku mulai hari Jumat tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00.00 s.d. 12.00 WIB. Dengan adanya hal ini DJP menghimbau agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. DJP juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.