Ada Apa Dengan Sabtu?

FabrikaPhoto / envatoelements

Ada Apa Dengan Sabtu? Entah kenapa memasuki awal Minggu ini saya cukup sangat bergairah, badan terasa bertenaga, mata terbelalak dari biasanya, otot-otot disekitar leher mengeras menunjukkan tajinya, dan nafsu makan pun tak terbendung rasanya. Bukan karena perasaan gembira ingin menonton bagaimana cerita akhir kisah Rangga dan pasangannya, melainkan tak sabar rasanya menyelesaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan segera.

Mengapa Sabtu? Ya, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 adalah hari Sabtu, 30 April 2016. Kemudian ada pertanyaan dari kawan-kawan yang terselenting di telinga, “Hari Sabtu bukan hari kerja alias Libur, bukannya kalau hari libur di geser ke hari kerja berikutnya yaitu hari Senin?” . Pendirian saya agak sedikit goyah dan mulai penasaran, “Apakah benar jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan adalah hari Senin bukan Sabtu?”. Untuk mencari kebenarannya saya pun coba mencari beberapa peraturan di Data Center yang disediakan oleh laman www.ortax.org, untuk selanjutnya dapat dijadikan dasar hukum untuk mencegah adanya keterlambatan pelaporan dan menimbulkan sanksi administrasi. Tak memakan waktu lama, akhirnya mendapatkan beberapa peraturan ini:

1.Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) bahwa:

“Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

Apabila berhitung, benar bahwa 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu tanggal 30 April 2016, dimana tahun buku yang digunakan perusahaan saya adalah Januari-Desember. Dikalender milik saya benar tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu.
2.Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) bahwa:

1)“Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
2)Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.”

Terkait dengan pelaporan yang bertepatan dengan hari libur merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 yang mengatur tentang batas waktu pelaporan SPT Masa bukan SPT Tahunan.

3Untuk menjawab rasa penasaran yang belum terjawab, saya coba membuka Info Ortax. Nah di situ dijelaskan lagi bahwa berdasarkan beberapa ketentuan yang dikutip dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ/2016 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), dikatakan sebagai berikut :

  • KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, serta KLIP DJP untuk tetap buka dan memperpanjang jam layanan pada:
    NoHari Tanggal Jam Layanan (Waktu Setempat)*
    1Rabu30 Maret 201608.00 – 19.00
    2Kamis31 Maret 201608.00 – 19.00
    3Sabtu30 April 201608.00 – 15.00

    * Batas waktu dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.

  • Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan sebagaimana poin sebelumnya adalah:
    1. Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP dan KP2KP;
    2. Pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP.
4.Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, Penyampaian SPT Elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi adalah sebagai berikut:

1)Batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT secara umum.
2)Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.”

Selain penyampaiannya dilakukan secara langsung dan dengan saluran tertentu sesuai poin di atas, penyampaian juga bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain seperti perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Sesuai hal-hal yang sudah dijabarkan di atas tentunya sudah bisa dijawab pertanyaan sebelumnya dengan yakin dan tanpa keraguan. Ada Apa Dengan Sabtu?

Categories: Arsip

Artikel Terkait