Dengan mekanisme impersonating, Wajib pajak dapat memberikan role access atau hak akses bagi pihak yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil. Wajib pajak tidak perlu berbagi password akun seperti pada saat penggunaan DJP Online.
Jenis Role Access yang Dapat Diberikan
Role access kepada wakil atau kuasa dapat diberikan secara spesifik. Akses yang dapat diberikan antara lain registrasi, pembayaran, serta penyusunan SPT. Wakil atau kuasa juga dapat diberikan akses untuk mengajukan layanan wajib pajak, misalnya terkait pengajuan keberatan dan banding.
Tak hanya itu, hak akses juga dapat diberikan berdasarkan jenis pajak. Misalnya, staf pajak perusahaan diberikan akses untuk PPh Badan. Sementara itu, akses PPh Pasal 21 diberikan pada staf bagian payroll. Hal ini diharapkan bisa memberikan kemudahan serta menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
Menambahkan Role Access untuk Pihak Lain
Terdapat dua tahapan yang perlu dilakukan untuk menambahkan hak akses. Pertama, menambahkan wajib pajak sebagai pihak terkait atau wakil/kuasa. Kedua, memberikan peran atau assign role untuk wajib pajak yang sudah didaftarkan.
Untuk menambahkan pihak terkait atau related party, wajib pajak memiliki dua pilihan jenis pihak terkait, yaitu related person (dalam hal WP badan adalah pengurus atau pegawai) dan related taxpayer (WP lain terkait seperti grup perusahaan, pemilik, manfaat, dan penanggung pajak). Tahapan untuk menambahkan pihak terkait dapat dilihat pada ilustrasi berikut ini.
Setelah didaftarkan sebagai pihak terkait, wajib pajak dapat memberikan peran. Pada daftar wakil/kuasa, pilih menu Tetapkan Role atau Assign Role seperti gambar berikut ini.
Apabila pihak yang akan diberikan akses adalah kuasa, penambahan akses dilakukan dengan menambahkan Perwakilan Baru atau New Representative. Perlu dicatat, agar konsultan atau pihak lain dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa, orang tersebut harus terdaftar dalam database Kuasa di Coretax DJP.