Wajib Pajak bisa Non Efektif?

WPNE_4Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kriteria antara lain :
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah
    2. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya
    3. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP atau
    4. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.

1. Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Dalam hal pengajuan permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif disampaikan melalui KP2KP, KP2KP menerbitkan Tanda Terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013. Berikut Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif:
 

WPNE_1

Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif
 
2.  Atas Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efaktif yang sudah dimohonkan oleh Wajib Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara Jabatan

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan secara jabatan  terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif. Artinya penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak tanpa mengajukan permohonan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sesuai format Lampiran XX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.

WPNE_2
Format Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif   

  

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif. KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  2. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
  3. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  4. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau
  5. Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.

Ketentuan Lain

  • Bagi Wajib Pajak berstatus Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila terdapat Cabang yang berstatus Aktif.
  • Bagi Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif setelah dilakukan Pencabutan Pengukuhan PKP terlebih dahulu.
  • Dalam hal KPP melakukan:
    a.Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
    b.Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau
    c.Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.
    baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan format Surat Pemberitahuan sesuai Lampiran XXI Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.

    WPNE_3
    Format Surat Pemberitahuan
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait