Perkembangan teknologi mendorong penggunaan dokumen secara elektronik. Munculnya dokumen elektronik kemudian menimbulkan kebutuhan masyarakat untuk menggunakan tanda tangan dalam bentuk elektronik pula. Tren ini berdampak ke berbagai urusan administrasi tidak terkecuali pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penggunaan dokumen elektronik dalam kewajiban perpajakan semakin digencarkan, terlebih lagi pemerintah akan menerapkan Core Tax System di tahun 2024. Penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2021 (PMK 63/2021).
Terdapat dua macam tanda tangan elektronik yang diatur pada PMK 63/2021. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Kedua, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Berikut penjelasannya.
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non-instansi. Sertifikat elektronik inilah yang digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Wajib Pajak dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri.
Tanda Tangan Elektronik tidak Tersertifikasi
Tanda Tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP. Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan otentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Kode otorisasi DJP dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP. Permohonan ini dapat diajukan bersamaan dengan pendaftaran diri Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP ataupun secara terpisah.
Berikut uraian cara mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik.
1. Mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP
2. Menyampaikan email aktif serta nomor telepon seluler aktif
3. Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan otentikasi identitas
Apabila saluran elektronik belum dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan cara:
1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan kode otorisasi DJP
2. Menyampaikan Formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke KPP atau KP2KP
3. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri berupa:
- KTP dan NPWP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
4. Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas
Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran PMK 63/2021.
Sebagai penegasan, dokumen elektronik yang ditandatangani dengan menggunakan sertifikat elektronik ataupun kode otorisasi DJP berkekuatan hukum sama dengan dokumen cetakan yang ditandatangani selain dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Nantinya, DJP menyampaikan keputusan, ketetapan, dan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui laman DJP, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan/atau Contact Center.