Rabu, 10 Desember 2014
Hotel Bidakara – Jakarta
Pendahuluan
Pemahaman secara komprehensif dan menyeluruh terhadap aspek pemotongan PPh Pasal 21/26 sangat dibutuhkan oleh pemberi kerja. Sebagai pemotong pajak, pemberi kerja diberikan kepercayaan penuh oleh Undang-Undang dalam melaksanakan pemotongan pajak terhadap pembayaran yang dilakukan sehubungan penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
Kesalahan dalam melakukan pemotongan pajak dapat berdampak kepada sanksi administrasi yang akan timbul sehubungan dengan kesalahan tersebut. Bahkan dapat juga memiliki dampak terhadap pemenuhan kewajiban pajak SPT Tahunan Orang Pribadi yang harus ditunaikan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut.
Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak 2014 dan terdapat kewajiban pemenuhan perpajakan PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2014, maka pada hari Rabu, 10 Desember 2014 Ortax menyelenggarakan Training Updating PPh Pasal 21 Akhir Tahun: Konsep, Model & Compliance Strategy Yang Efektif yang diselenggarakan di Hotel Bidakara – Jakarta. Pada training kali ini sebagai narasumber adalah Bapak Imran Rosyadi (Partner Integral Business Solutions) dan Bapak Arie Widodo (Executive Director Ortax).
Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini diantaranya adalah :
- Untuk meningkatkan kemampuan para peserta pelatihan secara profesional dalam melaksanakan dan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26.
- Untuk meningkatkan pemahaman para peserta terhadap berbagai macam kasus dalam menghitung PPh Pasal 21/26.
- Untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terhadap formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 tahun pajak 2014.
Jumlah Peserta Pelatihan sebanyak 14 orang yang terdiri dari para praktisi perpajakan baik divisi Payroll, HRD, Tax maupun Accounting yang mewakili perusahaan.
Foto-foto Kegiatan Pelatihan
Gambar 4 Pemaparan Materi oleh Bapak Arie Widodo