Foto: Youtube Pusbin JFPM
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan akan mengubah mekanisme uji kompetensi perpajakan menjadi daring secara keseluruhan setelah masa transisi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dengan mekanisme lama berakhir. Perubahan tersebut menjadi bagian dari transformasi penyelenggaraan uji kompetensi perpajakan berdasarkan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026.
Ketua Tim Kerja Uji Kompetensi/Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti menjelaskan bahwa mekanisme baru akan memungkinkan peserta mengikuti ujian dari lokasi masing-masing. Hal ini berbeda dengan mekanisme USKP sebelumnya yang telah menggunakan Computer Assisted Test (CAT), tetapi peserta tetap diwajibkan datang ke lokasi ujian yang ditentukan.
“Semula kita menggunakan metode fisik, lokasi ujiannya, meskipun berbasis CAT, tapi lokasi ujian itu ada di satu tempat. Nanti untuk ke depan kita akan menggunakan full online,” jelas Suyuti dalam Sosialisasi Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, Jumat (02/10/2026).
Menurut Suyuti, penerapan mekanisme daring diharapkan dapat mengurangi kendala kapasitas lokasi ujian. Dengan peserta tidak lagi harus berkumpul di tempat tertentu, penyelenggara dapat membuka kapasitas ujian secara lebih luas.
Sejalan dengan penerapan ujian daring, BPPK juga tengah menyiapkan kapasitas peserta dalam jumlah yang lebih besar. Suyuti mengatakan kuota akan dibuka seluas mungkin dengan tetap mempertimbangkan kemampuan maksimal infrastruktur yang digunakan.
Penyelenggaraan ujian nantinya dilakukan dalam sejumlah batch atau periode. Kapasitas tersebut bahkan diproyeksikan meningkat secara signifikan dibandingkan mekanisme sebelumnya. Suyuti menjelaskan uji kompetensi baru diperkirakan berlangsung selama sekitar 3 hingga 3,5 jam. Dengan durasi tersebut, penyelenggara dapat membuka lebih dari satu sesi dalam satu hari.
Suyuti juga turut menekankan kepada calon peserta yang nantinya akan mengikuti uji kompetensi perpajakan (UKP) untuk menyiapkan perangkat, koneksi internet, serta kemampuan mengoperasikan aplikasi ujian sebelum dan selama pelaksanaan UKP.
Ia menegaskan bahwa peserta perlu mempersiapkan perangkat yang memadai sesuai dengan spesifikasi minimum yang dipersyaratkan. Adapun terkait informasi lanjutan mengenai persyaratan perangkat dan ketentuan pelaksanaan, akan disampaikan melalui media briefing dan ketentuan teknis lainnya.
Berdasarkan Panduan Umum dan Teknis Peserta UKP Berbasis Online yang dirilis Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan UKP, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, meliputi:
- Tidak menggunakan kalkulator selama pengerjaan ujian. Selama pelaksanaan UKP, peserta dapat menggunakan tab excel di KLC CAT.
- Peserta diwajibkan untuk membawa 2 perangkat, yakni laptop/notebook yang dilengkapi dengan kamera untuk mengakses UKP dan perangkat ponsel sebagai kamera belakang (pengawasan).
Selain persyaratan umum, peserta juga harus memenuhi ketentuan teknis yakni model versi perangkat laptop/notebook harus memenuhi standar spesifikasi, meliputi:
- spesifikasi CPU minimal i5 Gen 10/Ryzen 5 3000 series (base speed > 1.8 Ghz);
- memory RAM minimal 8 GB;
- sistem operasi windows 10 (upto 1803 or newer) atau 11 (upto 23H2);
- telah terpasang webcam (untuk kebutuhan proctoring & verifikasi);
- telah terinstal Safe Exam Browser (SEB) dan menggunakan file konfigurasi via https://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP;
- memiliki WiFi untuk terhubung dengan jaringan internet; dan
- wajib memiliki hak akses administrator pada perangkat yang digunakan.
Meskipun peserta dapat mengikuti ujian kompetensi dari lokasi masing-masing, BPPK juga menyiapkan mekanisme pengawasan untuk menjaga integritas pelaksanaan ujian. Ia mengatakan pengawasan akan melibatkan pengawasan manual oleh manusia melalui Zoom Meeting serta sistem pengawasan berbantuan artificial intelligence (AI).
“Dalam hal pengawasannya, nanti kita akan menggunakan pengawasan manual oleh orang juga. Kurang lebih pelaksanaannya menggunakan Zoom dan secara sistem, nantinya kita akan menggunakan pengawasan berbasis AI,” tutup Suyuti.
