Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), seseorang yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai salah satu prasyarat.
SKK dapat diperoleh setelah seseorang mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Pada Jumat (2/10/2026), Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis dan format uji kompetensi tersebut.
Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak Suyuti menjelaskan bahwa passing grade uji kompetensi ditetapkan sebesar 60 dari skala 100. Ketentuan tersebut sama dengan periode ujian sebelumnya. “Nilai ambang batas dari skala 100, sama dengan yang periode (ujian) sebelumnya passing grade-nya itu cukup moderat, yaitu 60. Jadi 60 minimal itu sudah dinyatakan lulus,” ujarnya.
Dari sisi format, Suyuti menjelaskan bahwa uji kompetensi seluruhnya menggunakan soal pilihan ganda dengan 4 opsi jawaban. Materi ujian disusun untuk mengukur tingkat kognitif peserta. “Intinya adalah implementasi dari aturan-aturan yang ada. Materinya kurang lebih mengukur level kognitif di C2, C3, atau C4,” ungkapnya.
Suyuti juga mengungkapkan bahwa uji kompetensi nantinya berdurasi 3 sampai dengan 3,5 jam. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian uji kompetensi diselenggarakan secara dengan pengawasan melalui kamera dan dukungan teknologi kecerdasan buatan. “Nanti bapak ibu bisa selesaikan (ujian kompetensi), dan bisa langsung tahu juga lulus atau tidak lulus,” ujarnya.
Perlu diketahui, pendaftaran uji kompetensi tidak dipungut biaya. Adapun persyaratan mengikuti uji kompetensi sebagaimana diatur PMK 44/2026 adalah Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
